Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dinilai sebagai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Fachrizal Afandi, menyebut bahwa perubahan tersebut tidak hanya berimplikasi terhadap praktik peradilan dan penegakan hukum, tetapi juga menuntut para dosen di perguruan tinggi untuk segera menyesuaikan materi pengajaran.
“Perubahan ini tidak hanya berdampak pada praktik penegakan hukum, tetapi juga cara kita mengajarkan hukum pidana di perguruan tinggi. Dosen memiliki peran strategis karena mereka mencetak calon aparat penegak hukum, hakim, dan jaksa,” ucapnya dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Selasa (10/2).
Baca juga:
- KUHP Baru Dinilai Belum Jelas Atur Tanggung Jawab Pidana Korporasi
- Menyoroti Kebebasan Sipil di KUHP dan KUHAP Baru
Ia menekankan pentingnya standarisasi pengajaran di seluruh fakultas hukum untuk menjaga kualitas lulusan selama masa transisi. “Kita terpaksa harus menyesuaikan dan mengajarkannya kepada mahasiswa semester ini atau mendatang. Kita harus memiliki standar yang serupa,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Adrianto Dwi Nugroho, menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah pembangunan hukum nasional.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi paradigma hukum pidana yang menuntut kesiapan aparatur, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Hukum, Asperhupiki, dan FH UGM dalam lokakarya yang berlangsung pada 10-12 Januari 2026 tersebut.
Peran BPSDM dan Program Training
Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum kini membuka peluang bagi akademisi di seluruh Indonesia untuk terlibat dalam Training of Facilitator (ToF) dan Training of Trainer (ToT) KUHP-KUHAP yang digelar tahun ini.

Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardan dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Selasa (10/2). Foto: HAN
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, BPSDM bertugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi ASN di bidang hukum. Pada periode 2025-2029, penguatan implementasi KUHP baru menjadi salah satu prioritas nasional.
“Kami telah menyelenggarakan 11 angkatan ToF KUHP. Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi hukum acara wajib dimasukkan ke dalam kurikulum ToF,” ujar Gusti Ayu.
Tahun ini, BPSDM akan kembali melaksanakan 11 angkatan ToF. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang terkendala anggaran sehingga hanya menjangkau wilayah Jabodetabek, tahun ini peluang dibuka lebih luas bagi akademisi luar daerah.
“Tahun lalu kami terbatas pada anggaran transportasi. Namun tahun ini, insya Allah, kami akan mengajak lebih banyak universitas dari berbagai daerah untuk bergabung,” katanya.
Angkatan ke-12 ToF direncanakan mulai pada akhir Maret 2026 dengan durasi 14 hari kerja (5 hari e-learning dan 9 hari klasikal). Gusti Ayu menambahkan, karena kapasitas kelas masih terbatas (32 orang per angkatan), pihaknya tengah menyiapkan skema Massive Open Online Course (MOOC).
“Harapannya, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru tidak hanya dimiliki aparatur penegak hukum, tetapi juga masyarakat secara luas,” pungkasnya.
















