Dampak Yuridis SPDP Melebihi 7 Hari
OPINI

Dampak Yuridis SPDP Melebihi 7 Hari

Bagaimana jika seandainya SPDP tersebut disampaikan penyidik melebihi batas waktu yang telah ditentukan? Artikel akan mengulas dampak-dampak yuridisnya.

•Bacaan 5 Menit
AS
Penulis Opini

Berdasarkan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.” Ketentuan pasal tersebut terkesan hanya merupakan saran kepada penyidik untuk memberitahukan telah dimulainya penyidikan, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.

Asmadi Syam. Sumber: Istimewa
Asmadi Syam. Sumber: Istimewa

Fakta di lapangan banyak kejadian penyidik baru menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum setelah penyidikan betul yakin perkara bersangkutan akan dinaikkan atau diproses. Hal tersebut tentunya sangat merugikan pihak pelapor atau korban bahkan tersangka sendiri atas ketidakjelasan nasib mereka.

Hal ini pula yang melatarbelakangi diajukannya judicial review terhadap Pasal 109 Ayat (1) KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amarnya menyatakan ”Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya telah memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, bahwa penyampaian SPDP kepada penuntut umum wajib, dan harus segera dilakukan. Dengan disampaikan SPDP tersebut penuntut umum akan bisa mengontrol tentang perkembangan penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, termasuk juga memantau kemungkinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.

Namun di sisi lain menimbulkan permasalahan baru yaitu bagaimana jika seandainya SPDP tersebut disampaikan penyidik melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

KUHAP maupun Mahkamah Konstitusi tidak membahas lebih lanjut tentang dampak yuridis terhadap tidak dipenuhinya syarat limitatif 7 hari dalam penyampaian SPDP kepada penuntut umum. Putusan Mahkamah hanya menyatakan wajib artinya ketika hal tersebut tidak dilakukan, mungkin akan dijadikan alasan praperadilan oleh tersangka maupun korban terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik.

Ketika penyidikan terjadi cacat formil biasanya melalui praperadilan akan dikabulkan oleh hakim dan hasil penyidikan dianggap tidak sah. Namun jika dalam hal SPDP tetap disampaikan kepada penuntut umum sebagai persyaratan formil penyidikan tetapi melebihi waktu 7 hari yang telah ditentukan, pembahasannya akan berbeda lagi.

Apakah Penuntut Umum dapat Menolak SPDP ?

Pada dasarnya penyampaian SPDP kepada penuntut umum merupakan langkah awal yang harus dilakukan penyidik “segera” setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Tujuannya agar penuntut umum dapat mengontrol secara horizontal terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebagai bagian sub sistem dari sistem peradilan pidana.

Namun terkadang hal tersebut sering diabaikan oleh instansi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Jika dilihat dari sistem norma KUHAP, KUHAP menganut Diferensial Fungsional (asas yang menerangkan pemisahan secara tegas tugas dan kewenangan instansi penegak hukum). Implementasi Integrated Criminal Justice System secara utuh di Indonesia baru dikenal dalam beberapa proses tindak pidana di luar KUHP sebagai ketentuan khusus, seperti dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu (Gakkumdu).

Berkenaan dengan SPDP kebiasaannya penyidik memang sudah mencantum tanggal SPDP tidak lebih dari waktu 7 hari yang dipersyaratkan. Namun faktanya terkadang ada SPDP itu baru sampai kepada penuntut umum melebihi batas waktu tersebut.

Secara tersurat KUHAP pun sebenarnya tidak mengatur tentang dapat tidaknya SPDP tersebut diterima atau ditolak oleh penuntut umum. Tapi jika ditelaah lebih dalam makna prapenuntutan dalam proses peradilan pidana yang dilakukan penuntut umum selaku pengendali perkara pidana (dominus litis), dapat saja penuntut umum menolak atau tidak menerima SPDP yang cacat formil atau tidak sesuai dengan ketentuan berlaku ini.

Hal ini menyangkut dengan peran penuntut yang harus bijak mempertimbangkan dan bersikap dalam penanganan perkara, khususnya yang berhubungan dengan penjaminan kepastian hukum dan hak-hak para pencari keadilan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-036/A/Ja/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Dalam SOP 2019 yang terbaru telah diatur tentang langkah-langkah yang harus ditempuh oleh penuntut dalam menentukan sikap dapat tidaknya SPDP diterima. Dalam SOP Tahap PraPenuntutan No. 01. A tentang Pengembalian SPDP diatur penuntut umum setelah menerima SPDP disposisi dari Kacabjari/Kajari/Kajati/JAM, Penuntut Umum yang ditunjuk langsung membuat telaah terhadap SPDP tersebut, khususnya terkait syarat formil SPDP.

Hasil telaah tersebut dicatat di kartu penerus disposisi (SPDP dalam batas waktu 7 hari, atau melampaui batas waktu 7 hari) kemudian diserahkan kembali kepada pengadministrasian perkara. Jika SPDP melampaui waktu 7 hari, maka Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada satuan kerja bersangkutan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Seksi Prapenuntutan untuk dibuatkan surat pengembalian SPDP karena melampaui 7 hari.

Setelah SPDP Dikembalikan Apa Dampak Yuridisnya?

Pengiriman SPDP merupakan kewajiban penyidik yang harus dilaksanakan segera sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Jika ini tidak dilakukan tentunya berdampak pada penyidikan tidak sah.

Begitu juga halnya jika SPDP yang disampaikan penyidik kepada penuntut umum cacat formil, yang berakibat pada pengembalian SPDP kepada penyidik oleh penuntut umum. Maka secara otomatis surat perintah penyidik yang telah diterbitkan oleh penyidik menjadi batal. Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak Tersangka yang Ditahan Jika SPDP Batal

Dapat tidaknya seorang yang diduga melakukan tindak pidana ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP. Dasar penerbitan surat perintah penahanan terhadap tersangka adalah telah adanya surat perintah penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karenanya jika surat perintah penyidikan itu batal/atau cacat makanya secara otomatis surat perintah penahanannya juga ikut batal dan tidak berlaku lagi.

Dalam hal SPDP dikembalikan penuntut umum, yang berakibat batalnya surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan penyidik, juga berlaku terhadap surat perintah penahanannya. Asumsinya jika penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru, tentunya surat perintah penahanan juga yang baru dengan masa tahanan yang baru, yang nantinya masa tahanan tersebut untuk diperhitungkan sebagai pengurangan masa menjalani pidana jika tersangka/terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Dalam kondisi seperti ini bagaimana dengan masa penahanan yang telah dijalani tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan yang lama yang batal demi hukum karena cacat formil tersebut. Tentunya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tersangka akibat tidak sahnya penahanan terhadapnya adalah berdasarkan Pasal 81 KUHAP yaitu dengan mengajukan permintaan ganti kerugian melalui gugatan praperadilan.

Namun bagaimana jika seorang tersangka tersebut tidak mengajukan gugatan praperadilan atau permintaan ganti kerugian? Untuk menjawab hal tersebut tentunya tidak cukup dengan memahami teks undang-undang saja, tetapi harus mempertimbangkan segi keadilan dan kemanfaatan hukum khususnya bagi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Dengan melandaskan pada pemikiran keadilan dan kemanfaatan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau tertuduh, penuntut umum dalam melakukan penuntutan maupun hakim dalam memberikan putusan tidak ada salahnya mempertimbangkan masa-masa penahanan seorang terdakwa.

Baik penahanan secara keseluruhan maupun penahanan yang dijalani tersangka/terdakwa berdasarkan surat perintah penyidikan baru, serta masa penahanan yang dijalani tersangka/terdakwa berdasarkan surat perintah penyidikan yang batal karena pengembalian SPDP. Ini dikarenakan kepastian hukum bukan kepastian undang-undang saja tetapi juga harus bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

*)Asmadi Syam adalah Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pendapat pribadi Penulis bukan merupakan pandangan resmi dari institusi Penulis.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

pidana
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info