Penundaan tidak berlaku bagi BUMN atau anak usaha yang sudah berbentuk perusahaan publik, sepanjang tetap mengikuti aturan pasar modal dan dalam pengawasan OJK.
Selain itu, Danantara meminta seluruh BUMN memastikan bahwa setiap rencana aksi korporasi strategis, termasuk kontrak jangka panjang, harus melalui kajian Danantara. Direksi juga diminta rutin melaporkan kinerja sesuai karakter masing-masing perusahaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-027/DI-BP/V/2025, sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dan pengalihan saham BUMN ke dalam Holding Operasional berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Biro Klasifikasi Indonesia Untuk Pendirian Holding Operasional.
Rosan Roeslani, CEO Danantara, menegaskan bahwa pengelolaan investasi dan dividen BUMN kini menjadi kewenangan penuh Danantara sesuai PP Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
“Kami menginstruksikan Saudara agar menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional,” tulis Rosan dalam surat tersebut.
















