Danantara: Instruksi Tunda RUPS BUMN Non-Tbk Bukan untuk Hambat Bisnis
Terbaru

Danantara: Instruksi Tunda RUPS BUMN Non-Tbk Bukan untuk Hambat Bisnis

Tujuan utama dari Surat Edaran Nomor S-027/DI-BP/V/2025 untuk melakukan kajian terlebih dahulu dan memastikan bahwa agenda-agenda dalam RUPS yang akan dilakukan oleh BUMN tidak bertentangan dengan rencana yang sedang disusun oleh Danantara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Ia mengakui bahwa ketentuan dalam surat tersebut menekankan agenda yang bersifat “signifikan” agar ditunda sementara waktu. Namun, menurutnya, tidak semua agenda dalam RUPS termasuk kategori itu.

“Kalau boleh saya berpendapat, misalnya agenda seperti approval of ordinary business tidak termasuk yang signifikan, jadi seharusnya bisa tetap berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap direksi BUMN dapat menggunakan penilaian sendiri terhadap apakah suatu agenda tergolong signifikan atau tidak. Namun, bila terdapat keraguan, ia menyarankan agar direksi secara proaktif berkonsultasi dengan pihak di Badan Operasional Danantara, termasuk Managing Director yang relevan, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Saya melihat tidak ada rencana dari Danantara untuk menahan agenda yang sifatnya baik atau mendukung arah kebijakan Danantara. Kalau sebuah keputusan itu sejalan dengan arah kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan baik, maka seharusnya tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian, khususnya pada transaksi besar yang dilakukan di ujung masa jabatan direksi atau komisaris. Oleh karena itu, Bono menyebut penilaian dari manajemen sangat penting, termasuk keterlibatan aktif direksi dalam meminta masukan dari Badan Operasional.

“Misalnya ada transaksi besar di penghujung masa jabatan, lalu direksi yang baru belum tentu sepakat untuk melanjutkan. Hal-hal seperti ini yang ingin dicegah lewat penundaan sementara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Danantara menginstruksikan seluruh direksi BUMN Non-Tbk dan anak perusahaannya untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Instruksi ini bertujuan memberi waktu bagi Danantara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan strategis dan operasional perusahaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info