Danantara Percepat Aksi Korporasi BUMN, BKPM Janji Pangkas Hambatan Investasi
Terbaru

Danantara Percepat Aksi Korporasi BUMN, BKPM Janji Pangkas Hambatan Investasi

BUMN kerap menerima penugasan negara tanpa disertai dukungan pendanaan, sehingga harus mencari sumber pembiayaan sendiri. Kondisi ini menekan keuangan perusahaan pelat merah dan menghambat kemampuan beradaptasi cepat dengan perubahan pasar.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

“Swasta itu more or less membutuhkan waktu mungkin 3 bulan bagi mereka, modal yang dibutuhkan itu turun. Nah, kalau BUMN, dia membutuhkan waktu 1 tahun,” katanya.

Dia menjelaskan, proses penambahan modal BUMN harus melewati rantai birokrasi panjang. Mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, DPR, hingga masuk ke mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum akhirnya dicairkan pemerintah.

“Jadi kita competitiveness kita dari sisi timing wise itu sudah lewat. Teman-teman swasta sudah masuk ke digital bank, kita baru mau masuk,” ujar Robertus.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah kemudian mengubah pola relasi pengelolaan negara dengan BUMN melalui pembentukan BPI Danantara. Dalam model baru itu, Presiden memberikan kuasa pengelolaan BUMN kepada dua institusi. Yakni BP BUMN sebagai regulator dan pengawas dan BPI Danantara sebagai pengelola BUMN dan dividen perusahaan negara.

Robertus menuturkan, BPI Danantara menjalankan fungsi pengelolaan melalui dua entitas, yakni Holding Operasional dan Holding Investasi. Holding Operasional bertugas mengelola BUMN sehari-hari. Sedangkan Holding Investasi mengelola dividen perusahaan negara agar dapat diputar kembali untuk kebutuhan bisnis.

Melalui skema tersebut, BUMN tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN untuk memperoleh pendanaan ekspansi maupun aksi korporasi, sehingga diharapkan lebih lincah bersaing dengan perusahaan swasta dan korporasi global. Pemerintah juga mengubah pola penugasan kepada BUMN. Setiap penugasan kini wajib disertai dukungan pendanaan agar tidak membebani kondisi keuangan perusahaan negara.

“Harus ada uangnya dulu. Jadi tidak membebankan BUMN mencari uangnya sendiri. Pemerintah kemudian menyiapkan pendanaan awalnya melalui APBN, bisa melalui subsidi, bisa melalui skema kompensasi dan lain sebagainya. Kalau penugasan itu menguntungkan, maka BUMN bisa melakukannya sendiri,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info