MA Dorong Aturan Cross-Border Insolvency, Investor Asing Butuh Kepastian Hukum
Utama

MA Dorong Aturan Cross-Border Insolvency, Investor Asing Butuh Kepastian Hukum

Perubahan paradigma penyelesaian perkara saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai keadilan, tetapi juga efisiensi ekonomi. Sistem peradilan modern harus mempertimbangkan dampak ekonomi dari suatu proses hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Syamsul Maarif, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkum Henry Sulaiman, Guru Besar FH Unair, Prof Hadi Subhan dan Advokat dan Kurator William E. D. Setyonegoro menjadi narasumber dalam sebuah seminar Jumat (8/5/2026). Fotografer/ HFW
Hakim Agung Syamsul Maarif, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkum Henry Sulaiman, Guru Besar FH Unair, Prof Hadi Subhan dan Advokat dan Kurator William E. D. Setyonegoro menjadi narasumber dalam sebuah seminar Jumat (8/5/2026). Fotografer/ HFW

Mahkamah Agung mendorong percepatan pengaturan cross-border insolvency atau kepailitan lintas batas dalam revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan investor asing sekaligus menyesuaikan sistem hukum Indonesia dengan praktik internasional.

Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan, isu cross-border insolvency sebenarnya sudah lama dibicarakan dan kini semakin mendesak untuk segera diakomodasi dalam regulasi nasional. Indonesia tidak bisa lagi menunggu perkara lintas batas menumpuk terlebih dahulu baru melakukan reformasi hukum.

“Jadi sekarang yang kita dahulukan yang mana nih? Apakah perkembangan di pasar, maksud saya sejauh mana jumlah perkara cross-border masuk di Indonesia? Kita menunggu jumlah perkara itu numpuk baru kemudian undang-undangnya kita amandemen? Ataukah undang-undangnya kita siapin dulu?” ujar Syamsul dalam Seminar Hukum Kepailitan dan Restrukturisasi yang diselenggarakan Rapat Kerja Nasional Peradi SAI, Jumat (8/5/2026).

Baca juga:

Syamsul menjelaskan, pilihan paling tepat adalah menyiapkan infrastruktur regulasi lebih dahulu agar investor asing merasa aman menanamkan modal di Indonesia. Pengaturan cross-border insolvency menjadi penting karena paradigma penyelesaian perkara saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai keadilan, tetapi juga efisiensi ekonomi. Sistem peradilan modern harus mempertimbangkan dampak ekonomi dari suatu proses hukum.

“Jadi bukan hanya persoalan keadilan, tapi economics juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Dalam konteks kepailitan lintas batas, Syamsul menekankan bahwa investor asing umumnya mempelajari terlebih dahulu kepastian regulasi suatu negara sebelum masuk berinvestasi. Karena itu, Indonesia dinilai perlu segera memiliki aturan yang setara dengan praktik internasional. 

Meski demikian, kata dia, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan referensi dalam menyusun regulasi cross-border insolvency. Salah satu rujukan utama ialah United Nations Commission on International Trade Law atau UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency 1997 yang telah diadopsi puluhan negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info