MA Dorong Aturan Cross-Border Insolvency, Investor Asing Butuh Kepastian Hukum
Utama

MA Dorong Aturan Cross-Border Insolvency, Investor Asing Butuh Kepastian Hukum

Perubahan paradigma penyelesaian perkara saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai keadilan, tetapi juga efisiensi ekonomi. Sistem peradilan modern harus mempertimbangkan dampak ekonomi dari suatu proses hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

“Contoh role, contoh norma cross border itu sudah banyak, baik itu multilateral maupun bilateral maupun regional juga sudah banyak. Sekarang tinggal kita saja which one we take, tinggal buat kita kemudian tinggal mana yang kira-kira sesuai dengan kepentingan nasional kita kan gitu. Jangan sampai kemudian kita punya regulasi tapi tidak ada proteksi sama sekali terhadap kepentingan ekonomi kita,” tegas Syamsul.

Sementara itu, Advokat sekaligus Kurator William E. D. Setyonegoro mengatakan praktik kepailitan lintas batas semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, belum adanya pengaturan khusus membuat banyak persoalan hukum menjadi tidak pasti.

“Kalau dalam praktik, saya lihat bahwa masalah-masalah yang ada, kemampuan putusan PKPU/Pailit di Indonesia di luar negeri itu gimana? Begitu juga sebaliknya, kemampuan putusan pailit/PKPU di luar negeri di Indonesia itu gimana?” ujar William.

Ia menyoroti status aset debitor di luar negeri dan keterikatan kreditor asing terhadap perjanjian homologasi Indonesia. Hal itu terlihat dalam perkara kepailitan Paulus Tanos di Singapura. Putusan pailit Indonesia sempat diakui pengadilan tingkat pertama Singapura, tetapi dibatalkan di tingkat banding karena tidak adanya prinsip timbal balik (reciprocity) antara kedua negara. Karena itu, pengaturan cross border insolvency diperlukan untuk memberi kepastian hukum dalam kepailitan lintas negara.

“Nah, ini satu perkara yang mudah-mudahan ke depannya ini tidak terjadi lagi. Karena ada perkara-perkara lain yang diakui di High Court, mungkin sampai Supreme Court. Tapi di kasus yang saya pegang, Supreme Court-nya kemudian tidak mengakui,” imbuhnya.

Di sisi lain, William mengingatkan bahwa adopsi model cross border insolvency juga akan membuka peluang masuknya kurator asing ke Indonesia. Karena itu, dia menilai profesi kurator nasional harus siap berkompetisi dan berkolaborasi dalam sistem lintas negara.

“Saya lihat ke depannya, kalau memang nanti cross border-nya, kalau UNCITRAL Model Law itu diadopsi, berarti kita membuka diri bahwa ada kurator asing masuk, putusan pengadilan asing boleh masuk di sini. Kita siap nggak? Siap untuk berkompetisi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info