Mahkamah Agung mendorong percepatan pengaturan cross-border insolvency atau kepailitan lintas batas dalam revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan investor asing sekaligus menyesuaikan sistem hukum Indonesia dengan praktik internasional.
Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan, isu cross-border insolvency sebenarnya sudah lama dibicarakan dan kini semakin mendesak untuk segera diakomodasi dalam regulasi nasional. Indonesia tidak bisa lagi menunggu perkara lintas batas menumpuk terlebih dahulu baru melakukan reformasi hukum.
“Jadi sekarang yang kita dahulukan yang mana nih? Apakah perkembangan di pasar, maksud saya sejauh mana jumlah perkara cross-border masuk di Indonesia? Kita menunggu jumlah perkara itu numpuk baru kemudian undang-undangnya kita amandemen? Ataukah undang-undangnya kita siapin dulu?” ujar Syamsul dalam Seminar Hukum Kepailitan dan Restrukturisasi yang diselenggarakan Rapat Kerja Nasional Peradi SAI, Jumat (8/5/2026).
Baca juga:
- Cross Border Insolvency, Tantangan dan Arah Baru Hukum Kepailitan Nasional
- Catat! 4 Prinsip Utama yang Wajib Diperhatikan Sebelum Lakukan Transfer Data Pribadi
Syamsul menjelaskan, pilihan paling tepat adalah menyiapkan infrastruktur regulasi lebih dahulu agar investor asing merasa aman menanamkan modal di Indonesia. Pengaturan cross-border insolvency menjadi penting karena paradigma penyelesaian perkara saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai keadilan, tetapi juga efisiensi ekonomi. Sistem peradilan modern harus mempertimbangkan dampak ekonomi dari suatu proses hukum.
“Jadi bukan hanya persoalan keadilan, tapi economics juga harus dipertimbangkan,” katanya.
Dalam konteks kepailitan lintas batas, Syamsul menekankan bahwa investor asing umumnya mempelajari terlebih dahulu kepastian regulasi suatu negara sebelum masuk berinvestasi. Karena itu, Indonesia dinilai perlu segera memiliki aturan yang setara dengan praktik internasional.
Meski demikian, kata dia, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan referensi dalam menyusun regulasi cross-border insolvency. Salah satu rujukan utama ialah United Nations Commission on International Trade Law atau UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency 1997 yang telah diadopsi puluhan negara.
















