Dari Ekstraktif ke Keadilan Ekologis, Urgensi Transformasi Paradigma UU Kehutanan
Terbaru

Dari Ekstraktif ke Keadilan Ekologis, Urgensi Transformasi Paradigma UU Kehutanan

Perubahan paradigma perlu menjadi basis dari perubahan RUU Kehutanan, terutama perubahan dari pengelolaan hutan berbasis negara (state based forest management) menjadi pengelolaan hutan berbasis masyarakat (people-based forest management).

CR 36
Bacaan 4 Menit

Koalisi #ResetKehutanan berharap agar revisi parsial yang saat ini sedang berlangsung dihentikan supaya UU Kehutanan dapat dirombak total. Bukan hanya itu, Tsabit juga menekankan pentingnya jaminan partisipasi yang bermakna yang tidak semata diakomodasi melalui proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tetapi juga melalui korespondensi lain baik secara formal maupun informal.

Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M. Handayani, menambahkan perlu adanya perubahan radikal terhadap isi UU Kehutanan saat ini guna menggeser empat poin utama paradigma.

Pertama, mengubah paradigma penguasaan hutan menjadi pengurusan hutan yang berkeadilan. Kedua, alokasi pemanfaatan hutan berskala besar menjadi distribusi pengelolaan dan akses masyarakat yang berkeadilan. Ketiga, pengelolaan berbasis batas administrasi menjadi pendekatan yang berfokus pada batas-batas ekologis. Keempat, orientasi pemanfaatan hutan menjadi pelindungan dan pemulihan.

Berkaitan dengan penegakan hukum kehutanan, Marsya menilai bahwa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang sebelumnya memiliki kewenangan untuk mengorganisasi dan mengelola kawasan hutan kini mengalami pengurangan kewenangan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, ia menilai hal ini perlu dioptimalisasi kembali.

Marsya juga menyinggung instrumen penegakan hukum yang dapat digunakan, terutama denda. Ia menganggap denda yang masuk dapat dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) tanpa harus masuk ke kas negara. Baginya, hasil penegakan hukum kehutanan berupa denda, baik denda administratif maupun denda pidana, bisa digunakan kembali untuk memulihkan ekosistem, baik berupa habitat maupun spesies-spesies di dalamnya.

“Kesimpulan dari kami adalah revisi UU Kehutanan perlu dilakukan secara menyeluruh, jadi kami menilai perlunya undang-undang baru terhadap kehutanan dan ketiga diantaranya adalah tentang perlindungan hutan, kemudian juga pengelolaan oleh masyarakat, dan juga penegakan hukum,” tutupnya.

Perubahan Paradigma

Di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, UU Kehutanan telah direncanakan untuk diubah secara parsial. Meskipun sudah ditentukan bentuknya, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perombakan UU secara total apabila pasal yang diubah melebihi 50%. Saat ini, berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disusun koalisi masyarakat sipil, perubahan yang diusulkan sudah hampir mencapai 50%.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info