Dari Fundamentum Petendi Hingga Peninjauan Kembali yang Dapat Menunda Eksekusi
Terbaru

Dari Fundamentum Petendi Hingga Peninjauan Kembali yang Dapat Menunda Eksekusi

Dibahas pula syarat membuat SKCK, bolehkah HGB di atas laut, hingga penerapan prinsip good corporate governance.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

6. Jerat Hukum Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi
Dalam proses rekrutmen Polri, dijunjung prinsip bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Apabila terdapat biaya sogok masuk polisi, tentu terdapat konsekuensi pidana bagi penyuap maupun oknum polisi yang disuap. Selain itu, terdapat juga konsekuensi pelanggaran etika bagi oknum polisi yang menerima suap. Apa sanksi pidananya?

7. Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Punya KK?
Sejauh ini, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur syarat membuat Kartu Keluarga (“KK”) bagi pasangan suami-istri yang menikah siri. Namun, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga, sehingga pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan ke dalam satu KK. Temukan penjelasan selengkapnya di sini.

8. Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?
Suami pada dasarnya wajib memberikan nafkah kepada istri. Apabila istri berutang karena suami tidak memenuhi nafkah tersebut, maka suami bertanggung jawab atas utang istri. Namun, utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama. Apa dasar hukumnya?

9. Penerapan Prinsip Good Corporate Governance di Perusahaan
Prinsip Good Corporate Governance (“GCG”) adalah tata kelola perusahaan yang baik, yang menjelaskan hubungan antara berbagai unsur dalam perusahaan yang menentukan kinerja perusahaan. Secara eksplisit, UU PT tidak menerapkan GCG. Lantas, apakah dengan demikian UU PT tidak menerapkan GCG sama sekali?

10. Apakah Peninjauan Kembali Dapat Menunda Eksekusi?
Terhadap putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dimintakan eksekusi. Jika putusan tersebut dimohonkan Peninjauan Kembali (“PK”), maka berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU MA tidak dapat menunda eksekusi. Meskipun demikian, terdapat pertimbangan lain yang dapat menunda eksekusi jika suatu perkara diajukan PK. Apa saja? Simak jawaban Forum Kajian Dunia Peradilan selengkapnya di sini.

Demikian 10 artikel yang paling banyak dibaca sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info