Dukungan kalangan masyarakat sipil terhadap mantan pekerja PT. Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, Septia Dwi Pertiwi, berbuah hasil menggembirakan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 589/Pid.Sus/2024/PN menyatakan Septia bebas dari dakwaan.
Berbagai pihak telah menyampaikan dukungan kepada Septia melalui amicus curiae baik dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara seperti Komnas HAM kepada Ketua PN Jakarta Pusat. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan lembaga HAM yang dipimpinnya telah menyampaikan amicus curiae sebagaimana pengaduan dan permintaan yang disampaikan tim advokasi Septia.
Komnas HAM menyoroti perkara yang dihadapi Septia. Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/472/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau fitnah. Atnike menguraikan Septia mengungkapkan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapinya dalam akun media sosial. Beberapa masalah yang dibeberkan Septia antara lain soal pembayaran gaji di bawah upah minimum, tak menerima upah lembur, komisi penjualan, waktu istirahat, jaminan kesehatan dan sosial.
Baca Juga:
- 10 Kasus yang Jadi Perhatian Komnas HAM Sepanjang 2024
- Komnas HAM Usul DPR Periode 2024-2029 Prioritaskan 4 RUU Ini
- Komnas HAM Butuh Penguatan Kewenangan
Atnike menyimpulkan tuduhan yang dialamatkan kepada Septia dan proses hukumnya merupakan bentuk kriminalisasi. Apalagi Septia sempat mengalami penahanan setelah terbit Surat Perintah Penahanan nomor PRINT 685/M.1.10/Eoh.2.08/2024. “Serta pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi Sdri. Septia Dwi Pertiwi sebagai seorang buruh perempuan yang menyuarakan pelanggaran hak ketenagakerjaan di PT. Lima Sekawan Indonesia,” katanya sebagaimana dikonfirmasi, Sabtu (25/01/2025).
Komnas HAM secara tegas menyatakan tindakan Septia merupakan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di jagat daring yang diakui dan dilindungi oleh UUD RI Tahun 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Putusan majelis PN Jakarta pusat dalam perkara ini patut diapresiasi sebab pokok putusan menyebut Septia tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik atau merugikan pribadi yang dikritisi. Sehingga majelis membebaskan Septia dari segala dakwaan dan unsur pidana.
“Putusan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak untuk berpendapat dan berekspresi Septia Dwi Pertiwi di media sosial,” ujar Atnike.
















