​​​​​​​Dari Hak Milik PT Jadi Hak Guna Bangunan Hingga Pesangon untuk Karyawan Resign
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Hak Milik PT Jadi Hak Guna Bangunan Hingga Pesangon untuk Karyawan Resign

​​​​​​​Jerat hukum penyalahguna LPG bersubsidi hingga hukumnya menikah usia dini turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung

Saat akan mendirikan bangunan gedung, setidaknya memerlukan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Apa fungsi dari masing-masing?

  1. Badan Usaha Berbentuk UD dan PT, Apa Bedanya?

Tahukah kamu apa perbedaan antara Usaha Dagang (UD) dan Perseroan Terbatas (PT)? Pertama, terletak pada harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan. Kedua, mengenai cara mendirikannya.

  1. Karyawan Resign, Dapat Pesangon?

Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima dalam hal terjadi PHK. Tapi, jika karyawan resign, apakah ia tetap mendapat pesangon?

  1. Hukumnya Menikah di Usia Dini

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Tapi memang perkawinan di bawah usia tersebut masih dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat tertentu. Di sisi lain, juga harus diperhatikan aspek psikologis atas pernikahan dini ini.

  1. Kewajiban Perusahaan Menyediakan dan Melaporkan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja serta melaporkannya, seperti di antaranya fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas Kesehatan, dan lain-lain.

  1. Di-PHK karena Efisiensi, Ini Hak Karyawan

Meski tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ternyata menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerjahak karyawan yang dipecat dengan alasan-alasan tertentu juga turut mempengaruhi hak yang diterima loh, termasuk salah satunya karena alasan efisiensi.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube!

Tags:

Berita Terkait