Segala hak untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum sesungguhnya telah diakomodir dalam KUHAP, namun menurut Prof. Dr. Christina Maya Indah Susilowati, S.H., M.Hum masih ada hal yang perlu ditindaklanjuti agar tercipta keadilan gender terhadap perempuan seutuhnya.
Mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK karena sakit berkepanjangan, ketentuan Pasal 55 PP 35/2021 mengatur bahwa PHK dapat dilakukan karena alasan sakit berkepanjangan setelah melampaui batas 12 bulan.
Lantas, apa saja hak pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan?
Putusan pengadilan merupakan informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat. Sehingga, masyarakat pada dasarnya berhak untuk memperoleh putusan pengadilan.
Lantas, perlukah membayar untuk mendapatkan putusan pengadilan?
Demikian 10 artikel yang paling banyak dibaca sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.
















