Polri adalah institusi yang berada di jantung keamanan nasional. Ia memegang mandat menjaga ketertiban, menegakkan hukum, sekaligus melindungi masyarakat. Namun, dalam dua dekade terakhir, ruang lingkup kewenangan Polri yang sangat besar menimbulkan tantangan serius bagi demokrasi dan negara hukum. Konsentrasi kekuasaan yang luas tanpa desain pengawasan dan layanan publik yang memadai telah menciptakan berbagai problem: dari konflik kepentingan dalam penegakan hukum, rendahnya akuntabilitas, hingga menurunnya kepercayaan publik.

Kini, setelah terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri kita menghadapi satu momentum historis untuk melakukan redesign kelembagaan Polri. Ini bukan sekadar reformasi teknis, tetapi perubahan paradigma: dari institusi berbasis kekuasaan, menuju institusi berbasis pelayanan publik.
Polri dalam Negara Hukum: Mengapa Redesign Diperlukan?
Dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), kekuasaan harus dikendalikan oleh hukum dan mekanisme kontrol demokratis. Institusi penegak hukum seperti Polri seharusnya menjadi pelaksana prinsip tersebut, bukan pengecualian.
Namun saat ini kewenangan Polri mencakup: penegakan hukum dari hulu ke hilir, kewenangan penyidikan yang luas, fungsi intelijen keamanan, pengelolaan lalu lintas, administrasi publik (SIM, STNK), hingga fungsi-fungsi non-tradisional dalam pelayanan pemerintahan.
Keragaman fungsi ini memperlihatkan beban struktural sekaligus potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain. Akibatnya, muncul risiko abuse of power, lemahnya akuntabilitas publik, dan minimnya fokus pada pelayanan.
Sebuah negara hukum tidak dapat membiarkan konsentrasi kekuasaan sebesar ini tanpa desain kelembagaan yang modern, transparan, dan terkendali.
Dari Model Kekuasaan ke Model Pelayanan: Pergeseran Paradigma
Selama bertahun-tahun, Polri cenderung dibangun sebagai institusi kekuasaan:
hierarkis, komando-sentris, dan prerogatif kewenangan yang sangat luas.
Model ini mungkin relevan pada masa transisi keamanan pasca-reformasi, tetapi tidak lagi sesuai dengan kebutuhan demokrasi saat ini. Dunia bergerak menuju service-oriented policing yaitu pendekatan penegakan hukum yang: menempatkan masyarakat sebagai mitra, mendahulukan pencegahan ketimbang represif, mengandalkan akuntabilitas, menggunakan teknologi secara etis dan terukur, serta menempatkan integritas sebagai fondasi.
Untuk mencapai itu, Polri memerlukan redesign kelembagaan menyeluruh, bukan sekadar reformasi perilaku atau etika personal. Paradigma pelayanan harus diwujudkan dalam struktur, fungsi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan.
Empat Pilar Redesign Kelembagaan Polri
Pertama, penataan ulang kewenangan dan fungsi. Konsentrasi kekuasaan harus dikurangi melalui: pemisahan fungsi administratif (misalnya urusan SIM/STNK) ke lembaga sipil yang relevan; pembatasan fungsi intelijen agar fokus pada ancaman keamanan nasional dan tunduk pada pengawasan demokratis; standardisasi proses penyidikan agar transparan dan terukur; serta penyelarasan fungsi kepolisian dengan kementerian/lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih. Polri harus kembali pada fungsi inti: penegakan hukum dan pelayanan keamanan.
Kedua, penguatan pengawasan eksternal dan internal. Pengawasan saat ini masih dominan internal, sehingga rawan self-protection bias. Redesign kelembagaan perlu mencakup: penguatan Kompolnas sebagai institusi civilian oversight dengan kewenangan investigatif mandiri, peningkatan transparansi kinerja penyidikan, keterbukaan data terkait pelanggaran etik dan disiplin, audit kinerja yang melibatkan masyarakat sipil dan akademisi, serta check and balance yang efektif oleh DPR. Pengawasan bukan untuk melemahkan Polri, tetapi untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.
Ketiga, reformasi tata kelola SDM dan meritokrasi. Kualitas lembaga sangat ditentukan oleh kualitas SDM-nya. Tantangan saat ini mencakup pola mutasi-promosi yang tidak selalu berbasis kinerja, budaya hierarkis yang kaku, dan risiko konflik kepentingan. Redesign perlu memuat: sistem karier berbasis merit, rekrutmen terbuka dan profesional untuk jabatan-jabatan strategis, pendidikan etik dan integritas yang terstruktur, sanksi tegas dan transparan untuk pelanggaran, serta pemisahan fungsi profesional dan administratif. Model ini akan menghasilkan Polri yang lebih profesional, efisien, dan responsif.
Keempat, modernisasi teknologi dan transformasi digital. Polri memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan teknologi, tetapi harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang kuat. Modernisasi ini meliputi: integrasi data kriminal nasional, digitalisasi proses penyidikan, penggunaan predictive policing secara terkontrol, perlindungan data pribadi yang ketat, serta audit teknologi untuk mencegah penyalahgunaan. Teknologi yang tidak dikontrol justru dapat memperbesar kekuasaan, bukan pelayanan. Oleh karena itu, modernisasi harus selaras dengan prinsip good governance.
Membangun Polri Berbasis Pelayanan Publik
Redesign kelembagaan akan gagal jika tidak disertai perubahan cara pandang. Polri modern harus menempatkan masyarakat bukan sebagai objek pengaturan, tetapi sebagai mitra utama.
Model ini mencakup: pendekatan berbasis komunitas (community policing), peningkatan aksesibilitas layanan, transparansi proses hukum, pelibatan publik dalam evaluasi kebijakan, serta kecepatan dan kenyamanan layanan administrasi.
Pelayanan publik bukan hanya isu teknis—ia adalah strategi membangun legitimasi jangka panjang.
Momentum Reformasi: Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki mandat strategis untuk merumuskan arah baru kelembagaan. Komisi dapat: menjembatani aspirasi publik, akademisi, dan praktisi, membuka ruang kritik dan masukan, menyusun rekomendasi yang berbasis bukti, serta menjadi motor utama transformasi Polri ke arah pelayanan.
Momentum ini tidak boleh hilang. Reformasi yang tertunda hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
Polri sebagai Pelayan, Bukan Penguasa
Redesign kelembagaan Polri merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara. Polri harus menjadi institusi yang kuat tetapi terkendali, profesional namun dekat dengan masyarakat, berwibawa namun tetap melayani.
Perubahan dari “kekuasaan” ke “pelayanan” bukan sekadar slogan. Ia adalah fondasi bagi masa depan demokrasi Indonesia. Dan momentum untuk mewujudkannya adalah sekarang, saat diskusi publik terbuka dan reformasi sedang bergerak.
*) Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum UGM dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















