Dari Kompensasi Pesawat Delay Hingga Sanksi Memutar Suara Mendesah di Muka Umum
Terbaru

Dari Kompensasi Pesawat Delay Hingga Sanksi Memutar Suara Mendesah di Muka Umum

Dibahas pula soal ketentuan kompensasi pesawat delay hingga cara klaim JKP dan manfaat yang didapat penerimanya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline adalah sebuah rubrik gratis untuk publik yang menyediakan fasilitas tanya-jawab permasalahan hukum berupa artikel, baik seputar hukum perkawinan, waris, pidana, bisnis, dan lain sebagainya. Setiap artikel yang kami produksi didasari dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Dari pemantauan sepekan lalu, berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler, dari kompensasi pesawat delay hingga sanksi memutar suara mendesah di muka umum, selengkapnya:

  1. Perbedaan Saksi Mahkota dengan Justice Collaborator

Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana. Sedangkan justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang secara sukarela mengakui kejahatan dan membantu mengungkap tindak pidana.

  1. Ini Ketentuan Kompensasi Pesawat Delay

Jika pesawat delay selama 10 jam dan delay disebabkan karena faktor manajemen airline, maka badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi berupa ganti rugi Rp300 ribu. Sedangkan jika penerbangan dibatalkan karena faktor manajemen airline, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya, atau pengembalian seluruh biaya tiket. Temukan dasar hukumnya di sini.

  1. Bisakah Mencabut Pengaduan Jika Perkara Sudah Disidangkan?

Pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Namun, jika suatu suatu perkara delik aduan telah disidangkan, maka pengaduan sudah tidak dapat dicabut kembali. Simak penjelasan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron selengkapnya di sini.

  1. Upaya Hukum Putusan Bebas dan Putusan Lepas Perkara Pidana

Menurut KUHAP, upaya hukum dibedakan menjadi dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Contoh upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa contohnya kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali (“PK”). Temukan penjelasan PERSADA UB di sini.

  1. Apa Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan?

Yayasan dan perkumpulan memiliki pengertian serta perbedaan tersendiri. Perbedaan utama antara keduanya yaitu perkumpulan dapat berbentuk badan hukum maupun tidak, sedangkan yayasan secara hukum harus berbadan hukum. Bagaimana perbedaan selengkapnya?

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info