Dari Kontrak Uang Pengganti Sampai Sumbangan Batu Bata
Seleksi Pimpinan KPK

Dari Kontrak Uang Pengganti Sampai Sumbangan Batu Bata

Sejumlah tokoh dari unsur akademisi, mantan hakim, LSM, dan wartawan membentuk Tim Independen Pemantau Seleksi Pimpinan KPK (TIPS KPK) untuk memantau proses seleksi.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Dari Kontrak Uang Pengganti Sampai Sumbangan Batu Bata
Hukumonline

 

Maka dari itu, Antasari berpendapat perlu segera dilakukan perbaikan pada UU No. 31 Tahun 1999. Salah satu rumusan yang diusulkan Antasari, antara lain dengan mewajibkan terpidana untuk membuat perjanjian menegaskan komitmen untuk membayar pidana uang pengganti yang dijatuhkan hakim. Dengan skema ini, apabila terpidana tidak membayar sampai batas waktu yang telah disepakati, maka dapat digugat secara perdata dengan dalih wanprestasi.

 

Isu terima hadiah

Tahap wawancara kali ini juga dijadikan ajang konfirmasi Pansel atas beberapa informasi terkait para calon. Salah satu informasi yang paling hangat ditanyakan Pansel adalah mengenai penerimaan hadiah. Antasari, misalnya, ditanyakan mengenai isu kepemilikan rumah di kawasan elit Pondok Indah yang ditenggarai diperoleh ketika ia menangani kasus Tommy Soeharto. Dengan tegas, mantan Kapuspenkum Kejagung ini membantah isu tersebut dan siap dikenakan saksi apapun apabila ada bukti yang mengatakan sebaliknya.

 

Saya juga pernah disebut-sebut media menerima uang Rp300 juta, Rp1 milyar, Rp5 milyar, ketika itu saya tidak mau klarifikasi biarlah seperti nyanyian Krisdayanti ‘Menghitung Hari' Tommy akan saya masukkan ke LP Cipinang, ujarnya. Antasari juga membantah ketika diklarifikasi tentang pertemuan dengan Bupati Konawe dalam kasus dana pesangon DPRD Kabupaten Konawe.

 

Sementara itu, Bibit justru tidak malu-malu mengakui dirinya pernah menerima hadiah lebaran dari Kapolri yang kemudian digunakan untuk biaya pendidikan S3. Bahkan, ketika menjabat sebagai Kapolres Ciledug, Bibit mengaku menerima pemberian berupa bahan-bahan bangunan seperti yang digunakan untuk membangun rumah kediamannya sekarang. Kalau dia Lillahi Ta'ala tidak ada kasus apa-apa, why not? Kenapa menolak rezeki? kilahnya.

 

Klarifikasi kasus

Tidak hanya soal hadiah, Pansel juga mengajukan pertanyaan kepada calon yang diketahui pernah menjadi kuasa hukum salah satu perusahaan asing terkait kasus pembelian kapal tanker VLCC Pertamina. Kepada Chandra Hamzah, calon yang bersangkutan, Pansel menanyakan apakah dalam kasus VLCC terdapat potensi korupsi. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian tanker VLCC saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan setelah sebelumnya juga diproses oleh KPK.

 

Saya tidak mau menjawab karena menurut Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), saya tidak boleh membocorkan rahasia klien. Kedua, apapun yang saya sebutkan nanti pasti subyektivitas pengacara akan muncul, tegas Chandra.

 

Menariknya, sebelum Chandra menyatakan sikap menolak menjawab. Salah satu anggota Pansel, Daniel Sparinga melakukan interupsi, Kalau keterangan ini dapat membuat Anda mengalami conflict interest dalam posisi itu, mungkin saya usulkan untuk tidak dijelaskan, karena prosesnya bisa ke pengadilan, tukasnya.

 

Kurang menggali

Mengomentari proses wawancara, Anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo berpendapat secara keseluruhan berjalan baik. Dia mengapresiasi langkah Pansel menyelenggarakan tahapan ini secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau jalannya seleksi. Untuk menampung masyarakat yang berminat menyaksikan proses wawancara, Pansel memang menyediakan sebuah ruangan khusus yang cukup representatif dilengkapi dengan proyektor beserta sistem audio yang menampilkan secara utuh jalannya wawancara.

 

Namun begitu, kualitas pertanyaan anggota Pansel masih kurang dan cenderung tidak menggali kapasitas calon, kritiknya. Untuk itu, Adnan berharap Pansel dapat lebih memaksimalkan informasi masyarakat yang masuk sehingga kualitas calon benar-benar tergali.

 

Pada kesempatan wawancara, sejumlah tokoh dari berbagai kalangan mengumumkam pembentukan Tim Independen Pemantau Seleksi Pimpinan KPK (TIPS KPK). Terdiri dari Meuthia Gani Rochman (Akademisi dan Sosiolog UI), Yudi Latief (Reform Institute), Asep Iwan Iryawan (mantan hakim), Adrinof Chaniago (pengamat kebijakan publik), dan Maria Hasugian (Wartawan Majalah Tempo). TIPS KPK bertujuan mengawal proses seleksi pimpinan KPK. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pansel sebagai second opinion, ujar Juru Bicara TIPS KPK Asep Iwan Iryawan.

 

Menurutnya, proses seleksi ini perlu diawasi oleh publik agar hasilnya tidak mengecewakan yang justru akan membahayakan masa depan pemberantasan korupsi. Kepada hukumonline, Asep juga memastikan bahwa TIPS KPK tidak hanya mengawal proses seleksi yang dilakukan Pansel, tetapi juga di DPR nanti. Di sana justru lebih rawan disusupi kepentingan politik, ujar Asep yang sempat bertugas di Mahkamah Agung ini.

 

Panitia Seleksi (Pansel) kembali menggelar ajang pencarian calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2007-2011. Setelah melalui sejumlah tahapan awal, mulai dari seleksi administratif, profile assessment, dan wawancara tahap I, ke-26 calon yang lolos akhirnya memasuki tahap wawancara II yang dilaksanakan secara terbuka. Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, wawancara rencananya akan digelar selama tiga hari pada tanggal 3-5 September 2007.

 

Ahmad Helmi, satu dari sembilan calon yang mendapat giliran pada hari pertama, kepada Pansel, mengatakan kebijakan KPK seyogyanya lebih mengedepankan pengembalian keuangan negara daripada memproses di pengadilan. Menurut Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kabupaten Cirebon ini, pengembalian keuangan negara sangat penting karena praktek korupsi selama ini terbukti telah menggerogoti keuangan negara cukup signifikan sehingga berdampak pada terhambatnya proses pembangunan di negeri ini.

 

Senada dengan Helmi, Antasari Azhar mengatakan strategi pemberantasan korupsi jangan terpaku pada langkah-langkah represif semata. Upaya preventif (pencegahan) dan pengembalian keuangan negara harus dijadikan prioritas oleh KPK. Selama ini, menurut Antasari, upaya pengembalian keuangan negara tidak optimal karena ada kelemahan pada aspek regulasi, khususnya yang berkaitan dengan pidana uang pengganti.

 

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ini memandang pengaturan pidana uang pengganti dalam UU No. 31 Tahun 1999 justru lebih lemah dibandingkan yang sebelumnya, UU No. 3 Tahun 1971. Kelemahan yang dimaksud adalah pidana uang pengganti dalam UU No. 31 Tahun 1999 dimungkinkan diganti dengan pidana penjara dengan syarat si terpidana tidak memiliki harta yang cukup atau senilai dengan korupsi yang dilakukannya.

 

Kalau pidana uang penggantinya Rp10 milyar, mungkin terpidana lebih senang memilih pidana kurungan enam bulan sehingga tujuan kita mengembalikan keuangan negara tidak akan tercapai, kata Antasari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info