Jenis lisensi lain yang belakangan banyak dibicarakan adalah lisensi pertunjukan langsung atau public performance. Ini mencakup konser musik, pemutaran lagu di kafe, radio, bus, dan tempat-tempat publik lainnya yang menikmati manfaat langsung dari pemutaran musik.
“Public performance itu bukan cuma konser. Kalau dipasang di radio, kafe, bahkan bus, itu juga termasuk. Selama lagu diputar dan dinikmati di ruang publik, itu masuk,” jelasnya.
Makki juga menyebut lisensi master sebagai jenis lisensi yang digunakan ketika rekaman asli lagu digunakan, misalnya sebagai soundtrack film. Meskipun sering mirip dengan lisensi sinkronisasi, lisensi master khusus untuk penggunaan rekaman asli dari lagu tersebut.
Dalam sistem perlindungan hak cipta, terdapat dua jenis hak penting, yakni hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi memberikan pencipta lagu hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan 9. Hak ekonomi mencakup hak pengumuman, hak penggandaan, dan hak untuk mendapatkan kompensasi atas penggunaan karya.
“Selain hak ekonomi, yang lebih penting lagi adalah hak moral. Hak moral ini menjamin bahwa pencipta tetap diakui dan tidak bisa dihapus dari karyanya, meskipun hak ekonominya sudah dialihkan,” terang Makki.
Ia mencontohkan, jika seorang pencipta lagu memberikan hak kepada label untuk mendistribusikan lagu atau memperbolehkan orang lain meng-cover lagu tersebut, hak moral pencipta tetap tidak bisa dicabut. Semua pihak yang menggunakan lagu, baik untuk pertunjukan langsung, reproduksi ulang, atau cover, tetap wajib membayar hak cipta melalui LMKN.
“Di sinilah peran LMKN penting. Kami menjaga dan memonitor penggunaan karya serta memastikan para pencipta mendapatkan haknya,” tambahnya.
















