Dari Lisensi hingga Royalti, LMKN Uraikan Kewajiban Pengguna Musik dan Perlindungan Hak Cipta
Utama

Dari Lisensi hingga Royalti, LMKN Uraikan Kewajiban Pengguna Musik dan Perlindungan Hak Cipta

Lagu sebagai sebuah aset intelektual layaknya rumah, mobil, atau usaha. Kalau digunakan orang lain, tentu harus ada izin.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Aturan teknis mengenai lisensi musik juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi ini menjelaskan proses operasional, tata cara penggunaan lagu, serta pembayaran royalti. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa bidang-bidang penggunaan musik yang termasuk ke dalam kegiatan komersial seperti konser, seminar, restoran, karaoke, pesawat udara, pameran, dan bazar juga diwajibkan membayar royalti.

“Kalau tidak ada musik, konser tidak akan jadi konser, karaoke tidak akan jadi rumah nyanyi. Musik adalah inti dari kegiatan mereka. Karena itu mereka disebut user musik, dan wajib membayar hak cipta,” tegasnya.

Selain itu, Makki menegaskan bahwa setiap penggunaan musik secara komersial wajib disertai pembayaran royalti. Dalam sistem pengelolaan hak cipta di Indonesia, LMKN berperan sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Saat ini di Indonesia ada 14 LMK yang bertugas mengelola hak-hak atas lagu dan musik. Seluruh LMK itu dikoordinasi oleh satu LMKN yang berada di luar struktur Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Makki menjelaskan bahwa tugas LMKN dilaksanakan melalui Pelaksana Harian yang dibentuk dari berbagai unsur LMK. Pelaksana Harian ini bertanggung jawab dalam mendata pengguna musik (user), menagih royalti berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan, hingga menerbitkan sertifikasi penggunaan musik secara sah.

“Pelaksana Harian itu kami bentuk karena mustahil semua ini bisa ditangani oleh satu pihak saja. Ada yang khusus menangani konser, ada yang khusus menangani karaoke, dan sebagainya. Tugas mereka mendata user, menagih berdasarkan tarif yang telah ditetapkan negara, lalu setelah pembayaran diterima, mereka keluarkan sertifikat sebagai bukti legal penggunaan musik,” jelas Makki.

Contohnya, untuk lembaga penyiaran radio komersial, tarif royalti adalah 1,15% dari total pendapatan iklan tahun sebelumnya. Sementara untuk radio non-komersial dikenakan tarif tetap sebesar Rp1 juta per tahun. Penyiaran televisi pun dikenakan tarif serupa, dengan pembagian royalti sebesar 9% untuk pencipta lagu dan 6,5% untuk pemilik hak terkait, seperti produser, label, dan musisi pendukung.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info