Dari Objek Jaminan yang Dijual Debitur hingga Jatah Warisan untuk Anak Tiri
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Objek Jaminan yang Dijual Debitur hingga Jatah Warisan untuk Anak Tiri

Soal boleh tidaknya mencicil THR hingga bisakah setelah akad nikah langsung cerai turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Objek Jaminan yang Dijual Debitur hingga Jatah Warisan untuk Anak Tiri
Hukumonline

Tak terasa kita sudah berada di pertengahan bulan Ramadan. Dari bulan ke bulan, tahun ke tahun, tak henti-hentinya Klinik Hukumonline siap sedia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang ringkas dan mudah dipahami.

Tak hanya berupa artikel, Klinik Hukumonline juga memproduksi berbagai infografis dan video YouTube. Untuk kamu pendengar Podcast, ragam obrolan hukum bisa pula kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Selain itu, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari soal objek jaminan yang dipindahtangankan, hingga tentang warisan bagi anak tiri. Yuk simak satu per satu!

  1. Debitur Menjual Objek Jaminan, Bolehkah Penerima Jaminan Menyitanya?

Meskipun objek jaminan fidusia sudah berpindah tangan ke pihak ketiga, penerima jaminan masih bisa mengeksekusinya jika debitur wanprestasi. Hal ini dikarenakan jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan meskipun berpindah tangan. Tapi, perlu digarisbawahi, hal ini bukan berarti objek jaminan serta merta bisa disita oleh penerima jaminan.

  1. Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Tapi, bagaimana hukumnya jika perusahaan membayar THR karyawannya dengan cara mencicil?

  1. Anak Tiri Minta Jatah Warisan dari Ibu Tiri, Dapatkah?

Dalam hukum Islam, mengenai siapa yang menjadi ahli waris telah diatur dalam Pasal 174 ayat (1) KHI, yang terdiri dari dua kelompok: menurut hubungan darah dan menurut hubungan pernikahan. Apakah anak tiri termasuk dalam salah satu dari dua kelompok tersebut?

  1. Cara Adopsi Anak dan Syarat-Syaratnya

Adopsi anak harus dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku serta disahkan oleh penetapan pengadilan. Ada syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi oleh calon anak angkat maupun calon orang tua angkat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait