Mengambil Pelajaran dari Kasus Kecelakaan Pesawat
Terbaru

Mengambil Pelajaran dari Kasus Kecelakaan Pesawat

Pengesahan Konvensi Montreal 1999 bermanfaat bagi Indonesia.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Mengambil Pelajaran dari Kasus Kecelakaan Pesawat
Hukumonline

Siapapun tidak menginginkan menjadi korban kecelakaan pesawat terbang. Apabila terjadi kecelakaan, dampaknya sangat besar bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi pihak lain. Bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga kehilangan nyawa umumnya dalam jumlah besar. Itu sebabnya regulasi penerbangan sipil baik di level internasional maupun nasional sangat mengharuskan keselamatan penerbangan.

Program keselamatan penerbangan meliputi peraturan keselamatan, sasaran keselamatan, sistem pelaporan, analisis data dan pertukaran informasi penerbangan, investigasi kecelakaan dan kejadian penerbangan, promosi keselamatan, pengawasan, dan penegakan hukum. Meskipun program keselamatan penerbangan sudah dijalankan sebagaimana mestinya, toh tidak ada yang dapat menjamin zero kecelakaan pesawat. Cuma, dari kecelakaan yang terjadi, para pengambil kebijakan bisa mengambil pelajaran penting untuk melakukan perbaikan, termasuk perangkat regulasi.

Indonesia termasuk di dalamnya. Terjadi beberapa kali kecelakaan pesawat yang menimbulkan korban jiwa warga negara Indonesia. Sekadar contoh adalah kecelakaan yang dialami pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014. Semua penumpang (mayoritas warga Jawa Timur) dan kru yang berjumlah 162 orang dinyatakan meninggal dunia. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Adhy Riadhy Arafah, melihat kasus kecelakaan ini fenomenal.

“Semua penumpang tewas pada saat itu. Ada dua hal yang menarik menurut saya dari kasus ini,” ujar Director Airlangga Institute of International Law Studies (AIILS) itu dalam Lexinar V: Tantangan dan Langkah Maju Kebijakan Hukum Penerbangan Indonesia, Sabtu (16/4/2022) kemarin.

Pertama, mengenai hak waris dan penerima kompensasi. Faktanya, banyak penumpang yang memborong tiket bagi keluarga untuk melakukan perjalanan liburan bersama ke Singapura. Pada saat kecelakaan terjadi, ada satu keluarga meninggal dunia. Dalam kasus semacam ini, muncul polemik dan persoalan hukum: siapa yang berhak mewarisi, dan kompensasi apa yang diberikan maskapai kepada keluarga korban?

Mengenai hak mewarisi, peluangnya adalah kepada ahli waris ke samping (saudara kandung) atau kakek nenek. Adhy menjelaskan tidak sedikit kasus kecelakaan pesawat yang berakhir ke pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris para korban. Perebutan hak mewarisi itu bisa dipicu persoalan siapa yang berhak mendapatkan kompensasi. Ketika kasus kecelakaan AirAsia itu terjadi berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. “Ini jadi perebutan juga bagi para ahli waris siapa yang berhak menerima kompensasi,” kata ujarnya.

Hal menarik kedua, persoalan keadilan dalam pemberian kompensasi antara WNI dan warga negara asing. Dalam kasus kecelakaan pesawat AirAsia tersebut ada empat orang penumpang berkewarganegaraan asing. Menurut Adhy, korban WNA mendapatkan nilai kompensasi yang lebih besar dibanding penumpang WNI. Pertanyaannya: apa yang membuat nyawa orang asing terkesan ‘lebih mahal’ dibandingkan orang Indonesia?

Tags:

Berita Terkait