Dari Pasal Kebebasan Berpendapat Hingga Wewenang Polri Menindak Demo Anarkis
Terbaru

Dari Pasal Kebebasan Berpendapat Hingga Wewenang Polri Menindak Demo Anarkis

Dibahas pula mengenai fungsi penangkapan dan penahanan dalam penyidikan hingga perbedaan HAM dan hak warga negara.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline adalah sebuah rubrik gratis untuk publik yang menyediakan fasilitas tanya-jawab permasalahan hukum berupa artikel, baik seputar hukum perkawinan, waris, pidana, bisnis, dan lain sebagainya. Setiap artikel yang kami produksi didasari dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Dari pemantauan sepekan lalu, berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline yang paling banyak dibaca, dari pasal kebebasan berpendapat hingga wewenang Polri menindak demo anarkis, selengkapnya:

  1. Pasal Kebebasan Berpendapat dan Demo yang Dilarang

Baru-baru ini, terjadi sejumlah demonstrasi yang dilakukan oleh kalangan masyarakat. Demonstrasi sebagai kegiatan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Khususnya, pasal kebebasan berpendapat yang terdapat dalam Pasal 28F UUD 1945.

Kendati demikian, ada sejumlah demonstrasi yang dilarang. Bagaimanakah itu?

  1. Melindas Orang Sampai Meninggal, Pembunuhan atau Tindak Pidana Lalu Lintas?

Tragedi meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah peristiwa tersebut tergolong pembunuhan atau tindak pidana lalu lintas. Untuk menentukan apakah perbuatan menabrak dan melindas orang hingga tewas termasuk pembunuhan, maka harus ditinjau pasal pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Selain itu, perbuatan menabrak dan melindas orang hingga tewas juga dapat merujuk pada UU LLAJ dan perubahannya. Bagaimana ketentuannya?

  1. Bolehkah Menjual Tanah Yayasan?

Ada sejumlah ketentuan dalam mengalihkan aset yayasan seperti jual beli tanah yayasan. Apabila seorang pengurus yayasan hendak menjual tanah aset yayasan, pengurus harus mendapatkan persetujuan pembina terlebih dahulu.

Selanjutnya, apabila pembina hendak menjual tanah yayasan, jual-beli wajib melibatkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) agar dilaksanakan dengan iktikad baik sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info