Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menuai sorotan karena putusannya tidak sekadar menyatakan sebuah norma undang-undang konstitusional atau inkonsistusional. Dalam praktiknya, MK sering memberi tafsir baru sehingga pasal tetap berlaku dengan syarat tertentu. Model putusan bersyarat ini sering kali menimbulkan perdebatan, bahkan sebagian publik menilai MK melampaui kewenangannya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan model conditionally constitutional atau conditionally unconstitutional tersebut justru menjadi jalan tengah untuk menjaga marwah konstitusi. Menurutnya, jika MK dipaksa menyatakan bertentangan atau tidak bertentangan atas sebuah norma undang-undang, maka setiap kekurangan sekecil apapun pada undang-undang perlu dibatalkan.
“Padahal itu tidak realistis. Jalan tengahnya adalah tidak dibatalkan, melainkan diberi pemaknaan,” kata Arsul saat berbincang dengan Hukumonline, Jumat (22/8/2025).
Baca juga:
- PSHK Minta DPR Seleksi Ulang Calon Hakim Konstitusi Pengganti Arief Hidayat
- Polemik Putusan MK: Konstitusi Supreme, Bukan Lembaga
Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mencontohkan putusan MK terkait pasal penculikan anak oleh ayah dalam KUHP. Kala itu, permohonan yang diajukan sejumlah ibu ditolak. Tetapi MK memberikan tafsir bahwa frasa ‘barang siapa’ juga mencakup mantan suami.
“Artinya, meski ditolak, putusan MK tetap memberikan makna hukum yang penting. Jadi tidak semua permohonan yang ditolak berarti sia-sia,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi III DPR periode 2014-2024 itu berpandangan melalui adanya pendekatan putusan semacam ini, MK berupaya menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kebutuhan praktis masyarakat. Ditambah untuk menjaga stabilitas hukum, demokrasi, dan mencegah kekosongan hukum.
















