​​​​​​​Dari Pembangunan Polisi Tidur, Sampai Menggugat Janji Politik Capres/Caleg
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pembangunan Polisi Tidur, Sampai Menggugat Janji Politik Capres/Caleg

Jika punya pertanyaan silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel ini.

 

  1. Perbedaan Sengketa Proses dengan Sengketa Hasil Pemilu

Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan, sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

 

Lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses dan sengketa hasil pemilu? Selengkapnya: Perbedaan Sengketa Proses dengan Sengketa Hasil Pemilu.

 

  1. Bisakah Orang yang Masuk DPO Melaporkan Tindak Pidana Lain yang Dialaminya?

Pada dasarnya setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban berhak untuk melaporkan peristiwa pidana pada pihak berwenang termasuk orang yang masuk dalam DPO. Polisi tetap harus menerima laporan dari tersangka DPO tersebut (dalam hal ini peristiwa pidana penganiayaan yang dialaminya).

 

Tetapi perlu diingat bahwa jika seseorang tersangka yang masuk dalam DPO, kemudian ia mendatangi kantor polisi (dalam hal ini melaporkan suatu tindak pidana yang ia alami), maka ia dapat dikatakan telah menyerahkan diri dan polisi berhak menangkapnya.

 

Ulasan selengkapnya simak artikel ini.

 

  1. Dapatkah Menghibahkan Tanah yang Baru Ada di Kemudian Hari?

Yayasan sebagai badan hukum bisa melakukan hibah kepada yayasan lain. Namun, untuk melakukan hibah tentunya harus memenuhi ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tidak boleh menghibahkan barang yang baru akan ada di kemudian hari.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka hibah yang dilakukan oleh Yayasan X terhadap Yayasan Z tidak dibenarkan oleh hukum karena tanah 5 hektar tersebut baru akan ada di kemudian hari. Sehingga jika hibah tetap dilakukan, maka hibah tersebut batal.

 

Ulasan selengkapnya: Dapatkah Menghibahkan Tanah yang Baru Ada di Kemudian Hari?

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait