​​​​​​​Dari Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan Tanpa Saksi Hingga Prosedur Pendirian Koperasi
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan Tanpa Saksi Hingga Prosedur Pendirian Koperasi

​​​​​​​Aspek hukum pinjam barang tanpa izin hingga hukumnya resign karena keberatan atas masa percobaan pada PKWT juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

Bagian Penjelasan merupakan ‘interpretasi resmi’ (autentik) dari pembentuk peraturan perundang-undangan yang dapat membantu untuk mengetahui maksud atau latar belakang pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Seringkali dalam bagian Penjelasan tersebut, kita menemui frasa ‘cukup jelas’. Namun dalam praktek pasal yang dalam penjelasannya disebut ‘cukup jelas’ pun terkadang masih memerlukan penafsiran. Untuk mengartikan frasa ‘cukup jelas’ yang demikian, yang dapat dilakukan adalah melihat batang tubuh pasal tersebut, dan juga dengan meilihat bahan-bahan pembahasan peraturan dimaksud (memorie van toelichting), melihat kamus (interpretasi bahasa), maupun melihat naskah akademik.

  1. Apakah Perzinaan yang Dicabut Pengaduannya, Dapat Diadukan Kembali?

Perzinaan termasuk dalam kategori tindak pidana delik aduan absolut, yang artinya delik ini bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Meskipun aduan yang sudah diajukan dapat dicabut, perlu dipehatikan bahwa aduan yang sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali.

  1. Kedudukan Harta Istri yang Dijaminkan dalam Pembagian Gono-Gini

Dalam mementukan langkah yang dapat diambil ketika sebuah objek dijaminkan oleh pasangan suami-istri yang sedang dalam proses cerai, perlu diketahui terlebih dahulu status kepemilikian dari objek tersebut, apakah merupakan harta bersama atau harta bawaan. Apabila objek tersebut merupakan harta bersama, maka yang dapat dilakukan adalah mengajukan penetapan harta gono-gini terhadap objek tersebut ke pengadilan yang berwenang.

  1. Hukumnya Resign Karena Keberatan atas Masa Percobaan pada PKWT?

Pada dasarnya dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Apabila ketentuan masa percobaan tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum akan tetapi perjanjian kerjanya tetap sah.

Apabila seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dalam situasi yang demikian, padahal masa perjanjian masih berlaku, maka ia diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah sampai dengan jangka waktu PKWT berakhir, kecuali ditentukan lain dalam PKWT.

  1. Kriteria Hibah, Bantuan, dan Sumbangan yang bukan Objek PPh

Sebenarnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/2020, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Akan tetapi, hal ini dikecualikan untuk hibah, bantuan, atau sumbangan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, di antaranya yaitu yang diberikan kepada orang tua kandung atau anak kandung, badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial termasuk yayasan.

  1. Prosedur Pendirian Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan untuk mensejahterkan anggotanya, yang juga merupakan manifestasi dari konsep ekonomi kerakyatan. Pendirian koperasi diawali dengan rapat pendirian untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi. Kemudian, dilanjutkan dengan pengajuan nama koperasi kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah nama disetujui, maka akta pendirian koperasi dibuat dan ditandatangani. Untuk dapat melakukan kegiatannya, koperasi juga harus memiliki izin usaha, sebagaimana usaha pada umumnya.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait