​​​​​​​Dari Penahanan Ijazah Selama Masa Kontrak Hingga Gaji DPR & DPRD
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Penahanan Ijazah Selama Masa Kontrak Hingga Gaji DPR & DPRD

​​​​​​​Tips aman oper kredit rumah hingga bisakah ahli waris minta tanah wakaf dikembalikan juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. Seluk Beluk Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Aturan soal gugatan sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.

  1. Penanganan Pencemaran Nama Baik di Medsos Harus Mengedepankan Restorative Justice

Dalam hal adanya dugaan pencemaran nama baik, berlaku delik aduan di mana hanya korban pencemaran nama baik itulah yang berhak melaporkan ke kepolisian. Namun, untuk menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, kepolisian baru saja menerbitkan pedoman yang harus diikuti penyidik kepolisian dalam menangani perkara terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya. Termasuk salah satunya yaitu mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

  1. Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?

Pada dasarnya, perusahaan dan pekerja bebas membuat perjanjian kerja apa pun isi dan bentuknya selama perjanjian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sehingga, secara hukum pengaturan penahanan ijazah dalam perjanjian kerja sah-sah saja dilakukan.

Meski demikian, dalam artikel ini juga dijelaskan bahwa terdapat beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh para pihak sebelum menyepakati penahanan ijazah dalam perjanjian kerja.

  1. Ahli Waris Minta Tanah Wakaf Kembali, Bisakah?

Wakaf telah lama hidup di dalam masyarakat Indonesia, dan telah menjadi bagian dari hukum positif dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Seseorang yang berwakaf (wakif), maka ia telah melepaskan hak kepemilikannya atas harta benda yang diwakafkan itu. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, sehingga ahli waris wakif tidak bisa atau tidak berhak mengambil tanah wakaf kembali (membatalkan wakaf).

  1. Bisakah Jual Beli Dilanjutkan Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia?

Secara hukum, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah kedua belah pihak telah sepakat mengenai barang dan harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka perjanjian jual beli dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info