​​​​​​​Dari Pencatatan Perjanjian Kawin Sampai Beda Pro Bono dengan Bantuan Hukum
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pencatatan Perjanjian Kawin Sampai Beda Pro Bono dengan Bantuan Hukum

Terdapat juga ulasan mengenai sanksi bagi CV yang melanggar UMK hingga sanksi bagi parpol yang menarik dukungan pada calon kepala daerah.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Bisakah Karyawan Dipidana karena Menjalani Perintah Atasan?

Perbuatan menggandakan dan melakukan pendistribusian atas lagu secara tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta termasuk dalam perbuatan yang dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Jika tindak pidana dilakukan atas perintah atasan, maka orang yang diperintah dan memerintah dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Selengkapnya: Bisakah Karyawan Dipidana karena Menjalani Perintah Atasan?.

 

  1. Hukumnya Mengunggah Foto Anak yang Sedang Dipijat ke Medsos

Perbuatan mengunggah potret (karya fotografi dengan objek manusia) ke media sosial Instagram dapat dikategorikan sebagai iklan yang digunakan secara komersial. Untuk melakukan hal tersebut, wajib meminta persetujuan anak atau ahli warisnya. Apabila dilakukan tanpa persetujuan, maka pelaku dapat dijerat pidana denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Lalu bagaimana jika foto yang diambil itu memperlihatkan badan anak yang cukup terbuka? Apakah itu dikategorikan memuat ketelanjangan? Bagaimana hukumnya bagi pemijat yang mengunggah foto anak tersebut dalam keadaan tersebut ke media sosial?

 

Selengkapnya silakan simak ulasan artikel Hukumnya Mengunggah Foto Anak yang Sedang Dipijat ke Medsos.

 

  1. Hak Informasi Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu

Tuna rungu menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitastermasuk pada jenis Penyandang Disabilitas Sensorik. Tuna rungu adalah orang dengan hambatan dalam pendengaran baik secara permanen maupun tidak permanen. Karena memiliki hambatan dalam pendengaran, tuna rungu memiliki hambatan dalam berbicara.

 

Penyandang disabilitas tuna rungu berhak untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas diperuntukkan bagi tuna rungu dengan sebuah Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Hadirnya bahasa SIBI juga tidak terlepas dari hak tuna rungu untuk mendapatkan informasi, termasuk di dalamnya mendapatkan informasi dari televisi. Tetapi tidak terdapat aturan yang secera eksplisit mewajibkan penggunaan bahasa SIBI di dalam sebuah program acara di televisi.

Tags:

Berita Terkait