​​​​​​​Dari Pencatatan Perjanjian Kawin Sampai Beda Pro Bono dengan Bantuan Hukum
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pencatatan Perjanjian Kawin Sampai Beda Pro Bono dengan Bantuan Hukum

Terdapat juga ulasan mengenai sanksi bagi CV yang melanggar UMK hingga sanksi bagi parpol yang menarik dukungan pada calon kepala daerah.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya: Pelaksanaan Cross-Border Insolvency dalam Eksekusi Harta Pailit di Luar Negeri.

 

  1. Sanksi bagi CV yang Melanggar UMK

Pengusaha, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer dilarang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum. Jika upah pekerja yang dibayarkan pengusaha (CV) di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka pekerja dapat melakukan perundingan dengan pihak perusahaan (bipartit).

 

Apabila perundingan bipartit tidak terjadi kesepakatan, maka langkah selanjutnya adalah mediasi dengan perusahaan dan mediator (tripartit). Jika tetap tidak terjadi kesepakatan, maka pekerja dapat menempuh tahap akhir yaitu mengajukan gugatan perselisihan hak pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan pengusaha ke pihak kepolisian, sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selengkapnya: Sanksi bagi CV yang Melanggar UMK.

 

  1. Hukumnya Memodifikasi Lirik Lagu untuk Kampanye Pemilu

Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Ciptamerupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, salah satunya untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

 

Mengubah teks lagu termasuk modifikasi Ciptaan, sehingga pencipta punya dasar yang kuat untuk mempertahankan haknya. Penyelesaian kasus modifikasi teks atau lirik lagu bisa dilakukan dengan cara mediasi atau melalui gugatan ke Pengadilan Niaga.

 

Selengkapnya : Hukumnya Memodifikasi Lirik Lagu untuk Kampanye Pemilu.

 

  1. Sanksi Jika Parpol Menarik Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undangmengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

Apa sanksi yang dapat dijatuhkan pada partai politik atau gabungan partai politik yang menarik pasangan calonnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)? Ulasan selengkapnya silakan simak artikel Sanksi Jika Parpol Menarik Dukungan Pada Calon Kepala Daerah.

Tags:

Berita Terkait