Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memodifikasi Lirik Lagu untuk Kampanye Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Memodifikasi Lirik Lagu untuk Kampanye Pemilu

Hukumnya Memodifikasi Lirik Lagu untuk Kampanye Pemilu
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memodifikasi Lirik Lagu untuk Kampanye Pemilu

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya perihal kasus perubahan lirik lagu "Jogja Istimewa" untuk dijadikan yel-yel oleh pendukung salah satu paslon pemilu 2019. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi oleh Pencipta lagu. Apakah ada kasus serupa berupa pelanggaran hak cipta terkait perubahan lirik lagu baik di dalam dan luar negeri? Bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih sudah bersedia meluangkan waktu untuk membaca pertanyaan saya dan menjawabnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, salah satunya untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Mengubah teks lagu termasuk modifikasi Ciptaan, sehingga pencipta punya dasar yang kuat untuk mempertahankan haknya. Penyelesaian kasus modifikasi teks atau lirik lagu bisa dilakukan dengan cara mediasi atau melalui gugatan ke Pengadilan Niaga.
     
    Mengenai contoh kasus dan penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan terlebih dahulu dua definisi di bawah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”):[1]
    1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Perlindungan Hak Cipta Lagu
    UUHC mengatur mengenai perlindungan Hak Cipta lagu sebagai Ciptaan berbentuk lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.[2] Jadi dalam suatu lagu sebenarnya ada beberapa Ciptaan yang terkandung di dalamnya sebagai suatu kesatuan. Bisa musiknya saja atau musik dengan teks. Pada suatu lagu yang musik dan teksnya diciptakan oleh orang yang sama dalam satu kesatuan yang utuh, maka setiap orang yang ingin mengubah teksnya wajib mendapatkan izin dari penciptanya.
     
    Pada dasarnya Hak Cipta adalah hak yang bersifat privat. Pencipta atau pemegang Hak Cipta memiliki hak ekslusif atas ciptaan yang dihasilkannya. Alasan apapun yang diberikan oleh pihak lain ketika menggunakan Ciptaan seseorang apabila tidak mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang Hak Ciptanya, maka pelanggaran Hak Cipta bisa terjadi.[3]
     
    Beberapa pihak bisa saja mempergunakan argumen ‘Fair Use’ (penggunaan yang wajar atau kepentingan yang wajar) untuk meminta pemakluman akan penggunaannya tanpa izin pencipta. Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang Hak Cipta" menurut Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UUHC adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan. Biasanya hal tersebut terjadi pada lagu-lagu parodi.
     
    Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi.[4] Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Modifikasi Lagu
    Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas Ciptaan.[5] Mengubah teks lagu termasuk modifikasi Ciptaan, sehingga pencipta punya dasar yang kuat untuk mempertahankan haknya.
     
    Pasal 43 huruf d UUHC mengatur mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, salah satunya adalah:
     
    Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
     
    Kalimat “atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut” adalah hal aturan menegaskan bahwa penggunaan suatu Ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta.
     
    Contoh Kasus
    Salah satu contoh kasus modifikasi lagu adalah yang terjadi kasus Henley v. DeVore pada tahun 2010. Pada kasus ini DeVore menggunakan argumen “penggunaan yang wajar” atau Fair Use.  
     
    DeVore, seorang politisi yang mencalonkan diri sebagai Senator dari partai Republik di California. Sebagai bagian dari kampanye politiknya, ia membuat dan mendistribusikan dua video musik online: The Hope of November (“November”) dan All She Wants to Do Is Tax (“Tax”).  Soundtrack untuk video diproduksi dari versi instrumental dari dua lagu yang ditulis oleh Henley, seorang penulis lagu dan artis rekaman terkenal. Justin Hart, salah satu direktur kampanye DeVore, memasok vokal, menggunakan lirik yang dimodifikasi dari lagu-lagu asli Henley. "November" mengolok-olok Obama, Nancy Pelosi, dan pendukung Obama. Sedangkan "Tax" mengolok-olok salah satu Senator partai Demokrat California dan mengkritik kebijakan Senator secara umum.
     
    Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Tengah California mengeluarkan putusan resmi tentang Hak Cipta Henley dan menolak pembelaan DeVore atas “penggunaan yang wajar” atau Fair Use.  Pengadilan mengabulkan semua klaim Henley atas pelanggaran Hak Cipta. Pengadilan memutus bahwa DeVore tidak berhak atas pembelaan “penggunaan yang wajar” karena penggunaannya atas karya Henley tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Secara khusus, pengadilan berpendapat bahwa penggunaan DeVore lebih mengarah pada satir daripada parodik, mengganti lirik terlalu banyak dari aslinya dan memiliki efek potensial menyesatkan.
     
    Sedangkan untuk lagu “Tax”, Pengadilan berpendapat bahwa yang dilakukan DeVore adalah murni satir sehingga sangat jauh dari makna lagu Henley yang asli. Pengadilan memutus bahwa lagu “Tax” tidak berhak atas “penggunaan yang wajar” atau Fair Use.
     
    Selengkapnya Anda dapat simak dalam laman Henley v. DeVore.
     
    Agar Perbuatan Tidak Dianggap sebagai Pelanggaran Hak Cipta
    Dalam hukum Hak Cipta Indonesia, Pasal 44 ayat (1) UUHC mengatur mengenai penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan salah satunya pada huruf d, yaitu pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
     
    Penyelesaian kasus modifikasi teks atau lirik lagu bisa dilakukan dengan cara mediasi atau melalui gugatan ke Pengadilan. Pasal 99 ayat (1) UUHC mengatur bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk hak terkait.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Referensi:
    Henley v. DeVore, diakses pada Senin, 15 April 2019, pukul 11.30 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UUHC
    [2] Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC
    [3] Pasal 9 ayat (2) UUHC
    [4] Pasal 4 UUHC
    [5] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf e UUHC

    Tags

    politik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!