Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi bagi CV yang Melanggar UMK

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi bagi CV yang Melanggar UMK

Sanksi bagi CV yang Melanggar UMK
Eko Ardiansyah Pandiangan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sanksi bagi CV yang Melanggar UMK

PERTANYAAN

Saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan yang mana berhubungan dengan suatu perusahaan CV. Pertanyaannya: 1. Saya bekerja di sebuah perusahaan CV, akan tetapi gaji pokok saya cuma Rp 900 ribu, lalu tunjangan toko Rp 50 ribu, dan sisanya adalah tunjangan kinerja. Akan tetapi, perusahaan saya memberikan banyak peraturan, mulai dari yang peringkat paling bawah mendapatkan surat peringatan, lalu perhitungan point selalu meleset dari data aplikasi toko, dll. 2. Apakah sebuah Perusahaan CV wajib memberikan jaminan kesehatan? 3. Lalu karyawan yang sudah bekerja di atas 5 tahun apakah sudah jadi karyawan tetap? Jika memang masih sistem kontrak, kenapa pihak management tidak bisa memberikan jawabannya? 4. Saya bertanya tentang slip gaji saya kepada kepala toko tapi kepala toko tidak bisa memberikan jawaban yang tepat. 5. Peraturan dibuat secara lisan dan tak ada yang tahu adanya perubahan peraturan? Saya bekerja di Depok. Mohon untuk penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha, termasuk Commanditaire Vennootschap (“CV”) atau Persekutuan Komanditer dilarang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum.
     
    Jika upah Anda yang dibayarkan pengusaha (CV di Depok) di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) sebesar Rp 3.872.551,72, maka Anda dapat melakukan perundingan dengan pihak perusahaan (bipartit). Apabila perundingan bipartit tidak terjadi kesepakatan, maka langkah selanjutnya adalah mediasi dengan perusahaan dan mediator (tripartit). Jika tetap tidak terjadi kesepakatan, maka Anda dapat menempuh tahap akhir yaitu mengajukan gugatan perselisihan hak pada Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) Bandung.
     
    Selain itu, Anda dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan pengusaha ke pihak kepolisian, sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana dengan aturan tentang jaminan kesehatan, slip gaji, dan pemberitahuan isi peraturan perusahaan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 Oktober 2018.
     
     
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 huruf a Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah:
     
    1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Commanditaire Vennootschap (“CV”) atau Persekutuan Komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha yang tergolong sebagai pengusaha/pemberi kerja yang memiliki kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang berlaku.
     
    Mengenai Upah
    Setiap pengusaha (termasuk CV tempat Anda bekerja) wajib tunduk pada ketentuan mengenai pengupahan sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang antara lain mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota (sering disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)), maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (sering disebut Upah Minimum Sektoral (UMS)).
     
    Larangan ini juga diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (“Kepmenaker 231/2003”) sebagai berikut:
     
    1. Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
    2. Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
     
    Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (“Permenaker Upah Minimum”), Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
     
    Upah Minimum terdiri atas:
    1. Upah Minimum Provinsi (“UMP”) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”);[1]
    • UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
    • UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
    1. Upah Minimum Sektoral Provinsi (“UMSP”) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (“UMSK”);[2]
    • UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
    • UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
     
    Karena Anda bekerja di Depok, maka terlebih dahulu kita melihat ketentuan UMK Kota Depok sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP 1220-YANBANGSOS/2018 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 (“Kepgub Jabar 561/2018”) yang menetapkan bahwa besaran UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 untuk Kota Depok sebesar Rp  3.872.551,72.
     
    Anda hanya menyebutkan gaji pokok Rp 900 ribu, lalu tunjangan toko Rp 50 ribu, tetapi tidak menyebutkan berapa nominal tunjangan kinerja yang Anda peroleh. Kami asumsikan total upah yang Anda terima dalam sebulan adalah Rp 1 juta. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, upah Anda berada di bawah UMK untuk Kota Depok, sehingga Anda dapat melakukan perundingan dengan pihak perusahaan (bipartit), apabila perundingan bipartit tidak terjadi kesepakatan maka langkah selanjutnya adalah mediasi dengan perusahaan dan mediator (tripartit), jika tetap tidak terjadi kesepakatan maka Anda dapat menempuh tahap akhir yaitu mengajukan gugatan perselisihan hak pada Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) Bandung.[3]
     
    Selain itu, Anda dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan pengusaha ke pihak kepolisian. Sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, terhadap perusahaan Anda dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
     
    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
     
    Mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
    Pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja adalah wajib hukumnya, hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 yang menyatakan:
     
    Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
     
    Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, maka dapat diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU BPJS yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. Teguran tertulis;
    2. Denda; dan/atau
    3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
     
    Mengenai Status Pegawai Tetap
    Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau yang biasa kita dengar dengan pegawai kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
     
    Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa PKWT tersebut dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Artinya jika ditotal, maka PKWT paling lama adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
     
    Oleh karena Anda telah bekerja selama 5 (lima) tahun, maka demi hukum status Anda berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau pegawai tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
     
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
     
    Mengenai Slip Gaji
    Slip gaji atau bukti pembayaran upah wajib diberikan kepada pekerja, hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) sebagai berikut:
     
    Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang dterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.
     
    Sayangnya, tidak terdapat aturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mau menyerahkan slip gaji atau bukti pembayaran upah kepada pekerja/pegawai. Akan tetapi terhadap hal tersebut Anda dapat menempuh upaya hukum berupa membuat pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 60 ayat (2) PP Pengupahan yang menyatakan:
     
    Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:
      1. pengaduan; dan/atau
      2. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
     
    Mengenai Peraturan Perusahaan
    Mengenai peraturan perusahaan dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU Ketenagakerjaan:
     
    Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
     
    Kemudian berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, memberikan ketegasan bahwa:
     
    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
     
    Namun hal tersebut tidak wajib jika sudah memiliki perjanjian bersama yang dinyatakan dalam ayat (2).
     
    Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dapat dikenakan berupa pidana denda yang dinyatakan dalam Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
     
    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
     
    Terkait pengusaha yang tidak memberitahukan peraturan perusahaan yang kepada Anda, pengusaha telah melanggar ketentuan pada Pasal 114 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
     
    Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
     
    Pemberitahuan dilakukan dengan cara:[4]
    1. membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja/buruh,
    2. menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja/buruh, atau
    3. memberikan penjelasan langsung kepada pekerja/buruh.
     
    Jika pengusaha melanggar kewajiban pemberitahuan isi peraturan perusahaan tersebut, sanksinya sama dengan yang tercantum dalam Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan perusahaan harus dibuat secara tertulis dan harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja di perusahaan tersebut. Oleh karena perusahaan tempat Anda bekerja melanggar ketentuan tersebut, maka Anda dapat melakukan upaya hukum melalui bipartit, tripartit, dan pengajuan gugatan perselisihan kepentingan[5] melalui PHI Bandung seperti yang telah kami dijelaskan sebelumnya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.

    [1] Pasal 1 angka 3 dan angka 4 Permenaker Upah Minimum
    [2] Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Permenaker Upah Minimum
    [3] Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 56 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
    [4] Penjelasan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 1 angka 3 UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!