​​​​​​​Dari Satgas Omnibus Law Hingga Kemungkinan Penerapan Omnibus Law di Daerah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Satgas Omnibus Law Hingga Kemungkinan Penerapan Omnibus Law di Daerah

​​​​​​​Soal hukumnya terlilit utang pinjaman online ilegal hingga cara menebus kendaraan tanpa STNK yang disita polisi juga dibahas.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Pembentukan satuan tugas (“satgas”) omnibus law sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law.

 

Satgas tersebut diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dibantu 8 wakil ketua dan 127 anggota di dalamnya. Satgas ini bertugas pokok untuk menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka pembentukan omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan melalui hasil konsultasi publik.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Hukumnya Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal

Penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi harus mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

 

Pemberi dan penerima pinjaman tunduk pada perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Patut dipahami bahwa penyelenggara bertindak sebagai penyedia platform, bukan sebagai pemberi pinjaman. Dalam perannya sebagai kuasa pemberi pinjaman dalam membuat perjanjian dengan penerima pinjaman, penyelenggara tetap harus memenuhi syarat subjektif keabsahan perjanjian. Jika penyelenggara tidak terdaftar dan berizin, maka perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat dibatalkan karena menyangkut syarat kecakapan pihak dalam perjanjian.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca pada tautan ini.

 

  1. Penerapan Omnibus Law di Tingkat Daerah

Saat ini, pembentukan omnibus law memangdiprioritaskan oleh pemerintah Indonesia untuk peraturan di tingkat pusat. Namun pada praktiknya, omnibus law dapat diterapkan juga pada tingkat provinsi atau negara bagian.

 

Jika akan diterapkan di tingkat daerah, pembentukan omnibus law tetap harus sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada tautan ini.

 

  1. Hukumnya Mengonsumsi Daging Anjing

Berbagai peraturan perundang-undangan memang tidak menggolongkan daging anjing secara eksplisit sebagai produk hewan yang dapat dikonsumsi. Namun Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 telah menegaskan bahwa daging anjing bukan merupakan pangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info