​​​​​​​Dari Satgas Omnibus Law Hingga Kemungkinan Penerapan Omnibus Law di Daerah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Satgas Omnibus Law Hingga Kemungkinan Penerapan Omnibus Law di Daerah

​​​​​​​Soal hukumnya terlilit utang pinjaman online ilegal hingga cara menebus kendaraan tanpa STNK yang disita polisi juga dibahas.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Dalam penyelenggaraan TPA, terdapat perjanjian untuk melakukan pekerjaan antara orang tua atau pihak lain yang menitipkan anak dengan pihak TPA. Jika anak tewas selama di bawah tanggung jawab pihak TPA, maka pihak TPA melakukan wanprestasi akibat tidak melaksanakan apa yang disanggupinya, sehingga harus mengganti kerugian.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Kewajiban Pelaporan Perusahaan Penghasil Limbah B3

“Laporan” wajib dilaksanakan jika suatu perusahaan merupakan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) dan/atau ketika suatu perusahaan melakukan penanggulangan kedaruratan pengelolaan limbah B3.

 

Laporan penyimpanan limbah B3 yang harus disampaikan paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan sejak izin pengelolaan limbah B3 diterbitkan. Laporan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan limbah B3 dilakukan apabila terjadi penanggulangan pengelolaan B3.

 

Di sisi lain, jumlah maupun jenis limbah B3 dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan lampirannya.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Perampasan Aset Travel Umrah Bermasalah untuk Negara

Aset perusahaan travel umrah yang bermasalah dapat disita oleh negara selama digunakan dalam proses peradilan. Aset yang disita dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menderita kerugian dengan memerhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

 

Namun apabila “penyitaan” dilakukan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka “penyitaan” yang dimaksud sejatinya adalah perampasan oleh negara. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP, aset yang telah dirampas memang tidak dapat diberikan kepada masyarakat yang menderita kerugian.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Siapa dan Apa Tugas Satgas Omnibus Law?

Omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info