​​​​​​​Dari Soal DP Hangus, Sampai Terlambat Mengurus Akta Kelahiran
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal DP Hangus, Sampai Terlambat Mengurus Akta Kelahiran

Jika punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal DP Hangus, Sampai Terlambat Mengurus Akta Kelahiran
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum berupa tanya jawab online dalam bentuk publikasi artikel, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline selama sepekan, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial:

 

  1. Bisakah DP Hangus Jika Tidak Melunasi Sisa Pembayaran?

Pengaturan mengenai down payment (DP) atau uang panjar mengacu kepada Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)yaitu:

 

Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

 

Maka atas dasar itu, surat perjanjian yang dibuat oleh pihak pembeli dengan pihak penjual rumah, yang menyatakan bahwa DP akan hangus jika pembayaran tidak dilunasi adalah sah demi hukum sesuai syarat di Pasal 1320 KUH Perdata.

 

Selengkapnya: Bisakah DP Hangus Jika Tidak Melunasi Sisa Pembayaran?

 

  1. Kepailitan Menghapus Tanggung Jawab Pidana Direktur?

Kepailitan suatu perusahaan bisa terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dalam menjalankan atau mengelola perseroan. Namun hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut.

 

Jika memang direksi melakukan penggelapan dan menimbulkan kerugian pada perusahaan hingga pailit, maka ia sebagai direksi harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Tags:

Berita Terkait