Praktik Bidan Asing di Indonesia, Begini Pengaturannya
Berita

Praktik Bidan Asing di Indonesia, Begini Pengaturannya

Berkewajiban memiliki STR dan SIPB serta lulus uji dan evaluasi kompetensi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebidanan disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Payung hukum bagi profesi kebidanan tak saja mengatur mekanisme regustrasi perizinan praktik bidan dalam negeri, namun bagi warga negara asing yang ingin menggeluti profesi bidan dapat menjalankan kegiatannya di Indonesia. Lantas bagaimana pengaturan praktik bidan bagi warga negara asing di dalam negeri?.

UU tentang Kebidanan setidaknya memuat tujuh pasal tentang persyaratan bidan berkewarganegaraan asing melakukan praktik di Indonesia, diatur dalam Pasal 34-40. Prinsipnya, bidan berkewarganegaraan asing dapat menjalankan praktik kebidanan di Indonesia berdasarkan  permintaan pengguna. Penggunaan bidan asing harus  mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Penggunaan tenaga bidan asing juga harus mempertimbangkan ketersediaan bidan yang terdapat di Indonesia.

Pemerintah akan memberikan izin sepanjang permohonan diajukan melalui prosedur peraturan perundang-undang, termasuk bidang ketenagakerjaan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah alih teknologi dan/atau ilmu pengaturan. Persyaratan lainnya, terhadap  bidan asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik Bidan.

(Baca juga: Perbedaan Bidang yang Teregistrasi dengan Bidang yang Berizin).

STR Sementara dan SIPB diperoleh bidan asing setelah mengikuti evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi dilakukan  melalui penilaian kelengkapan administrasi dan kemampuan dalam melakukan praktik kebidanan. Penilaian kelengkapan administrasi meliputi keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan  tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Ada juga surat keterangan sehat fisik dan mental. Tak hanya itu, surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Penilaian kemampuan dalam melakukan praktik  kebidanan dilakukan melalui uji kompetensi.

Bidan warga negara asing yang telah memenuhi penilaian kelengkapan  administrasi dan lulus penilaian kemampuan melakukan praktik kebidanan memperoleh surat  keterangan lulus evaluasi kompetensi. Selain mengikuti  evaluasi kompetensi, bidan warga asing  mesti memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pengaturan lebih detil terkait evaluasi kompetensi bakal diatur melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri.

(Baca juga: Begini Syarat dan Proses Praktik Kebidanan).

UU Kebidanan melanjutkan pengaturan terhadap bidan yang telah meperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi yakni memenui penilaian kelengkapan admistrasi dan  lulus kemampuan praktik kebidanan,  dapat mengajukan permohonan STR sementara. Pihak yang mengeluarkan dan memberikan STR sementara yakni Konsil, setelah bidan warga asing memenuhi persyaratan. STR Sementara  merupakan bagian persyaratan bagi bidan warga asing untuk memperoleh SIPB.

Masa keberlakuan STR Sementara yang dimiliki bidan warga asing selama satu tahun. Sebelum masa STR Sementara habis, bidan warga asing dapat memperpanjang izin untuk satu tahun berikutnya. SIPB bidan bidan warga asing juga berlaku satu tahun, dan dapat diperpanjang hanya untuk satu tahun berikutnya. Pengaturan lebih detil tata cara registrasi STR sementara dan ulang sementara bagi bidan warga asing bakal diatur melalui Peraturan Konsil. Begitu pula dengan pengaturan lebih lanjut soal SIPB bagi bidan warga asing bakal diatur melalui peraturan menteri terkait.

Tags:

Berita Terkait