Begini Syarat dan Proses Praktik Kebidanan
UU Kebidanan:

Begini Syarat dan Proses Praktik Kebidanan

Praktik kebidanan wajib mengantongi STR dan SIPB dengan melengkapi beberapa persyaratan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pasca disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (13/2/2019) lalu, nampaknya membuat profesi bidan lega. Sebab, beleid itu memberi jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi bidan saat berpraktik yang selama ini aturannya masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.  

 

Secara umum, tujuan UU Kebidanan ini untuk meningkatkan mutu bidan, mutu standar pendidikan, standar pelayanan kebidanan. Lantas, bagaimana UU Kebidanan mengatur seseorang yang hendak atau bercita-cita menjadi bidan untuk melayani kalangan perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan hingga keluarga berencana.

 

Selain mengatur pola pendidikan kebidanan yang bermutu dengan kurikulum terstandar dan kode etik profesi, UU Kebidanan mengatur berbagai persyaratan menjadi bidan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik kebidanan yang diatur mulai Pasal 21 hingga Pasal 30 UU Kebidanan.

 

Misalnya, persyaratan menjadi bidan yakni memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai ketentuan yang berlaku; memiliki sertipikat kompetensi atau profesi bidan; mengantongi surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki surat pernyataan mengucapkan sumpah/janji profesi; membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi bidan.

 

Tak hanya itu, setiap bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki surat tanda registrasi (STR). STR ini merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kebidanan yang telah diregistrasi dan memenuhi persyaratan. Konsil Kebidanan harus menerbitkan STR paling lama 30 hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima. Masa berlaku STR ini selama 5 tahun. Jika masa berlakunya berakhir, STR dapat diregistrasi ulang sepanjang telah memenuhi persyaratan. Baca Juga: Urgensi Terbitnya UU Kebidanan

 

Ada beberapa persyaratan untuk registrasi ulang yakni memiliki STR lama; memiliki sertipikat kompetensi atau profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Keenam syarat tersebut mutlak harus dipenuhi untuk registrasi ulang STR.

 

Konsil Kebidanan sebagai bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berfungsi meningkatkan kualitas profesi bidan dan tenaga kesehatan demi tercapainya kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Nantinya, Konsil Kebidanan bertugas menyusun standar kompetensi kebidanan, tata cara registrasi STR, registrasi ulang, bersama dengan organisasi profesi kebidanan yang dituangkan dalam Peraturan Konsil Kebidanan.

Tags:

Berita Terkait