Lalu, ke mana masyarakat harus melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran hak tersebut?
Penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit. Untuk menanggulanginya, dilakukan karantina di sarana pelayanan kesehatan atau tempat lain serta pembatasan sosial berskala besar, dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat di ruang publik.
Pihak-pihak yang menolak dikarantina dan/atau tidak mengindahkan imbauan pembatasan sosial dapat dipidana, baik atas tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.
Kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Bagaimanakah alur pembentukan undang-undang? Simak artikel lengkapnya!
Dalam mencegah penyebaran virus corona, Sekretaris Mahkamah Agung (“MA”) mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang mengubah beberapa hal mengenai sistem kerja di MA dan badan peradilan di bawahnya. Selain itu, surat edaran tersebut juga mengubah sejumlah aspek dalam penyelenggaraan persidangan di pengadilan.
Pemerintah pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.
Penempatan dokter spesialis tersebut dilakukan di rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit milik pemerintah daerah, atau rumah sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah dapat berupa rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional, atau rumah sakit rujukan provinsi.
















