Dari Waspada Penipuan Investasi di Medsos Hingga Jenis Demonstrasi yang Dilarang
Terbaru

Dari Waspada Penipuan Investasi di Medsos Hingga Jenis Demonstrasi yang Dilarang

Putusan MK terkait UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Surat Penghentian Penyidikan kasus Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl, juga menarik untuk dibaca.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
  1. GoTo Gojek Tokopedia Resmi Melantai di Bursa

Saat ini, industri pasar modal Indonesia sedang bergerak positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal ini seiring masih tingginya kepercayaan investor dan dunia usaha menjadikan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Terbaru, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk resmi menjadi perusahaan tercatat, yang sahamnya diperdagangkan di Papan Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham GOTO.

  1. Jenis-jenis Demonstrasi yang Dilarang

Pada dasarnya menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Menyampaikan pendapat di muka umum tetap harus berpedoman pada UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.   

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info