Apa itu paklaring? Singkatnya, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan. Umumnya paklaring diperlukan untuk melamar kerja, mengurus beasiswa, atau bahkan urusan perbankan.
Sebagai informasi, sebelumnya, paklaring merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam mengurus pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun, meski tidak lagi menjadi dokumen wajib, paklaring tetap menjadi salah satu opsi dokumen yang disertakan dalam pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Paklaring
UU Ketenagakerjaan tidak mengatur ketentuan paklaring secara eksplisit. Akan tetapi, ketentuan paklaring diatur dalam Pasal 1602y KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut.
Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja dan atas permintaan khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir.
Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa menunjukkan suatu alasan maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga. Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal.
Pada intinya, pasal di atas menerangkan bahwa seorang pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan paklaring kepada pekerjanya saat hubungan kerja berakhir, termasuk saat pekerja tersebut resign atau di-phk. Jika terjadi kerugian karena tidak adanya surat tersebut atau surat tersebut memuat keterangan yang tidak sebenarnya, pemberi kerja harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami (mantan) pekerjanya.
Format dan Contoh Paklaring
Tidak ada format baku dari paklaring. Namun, umumnya paklaring berisi keterangan data karyawan, jabatan, masa kerja, dan hasil kinerja karyawan yang bersangkutan. Jika disederhanakan, paklaring haruslah memuat keterangan dari mantan pekerja dan tanggung jawabnya dalam perusahaan; misalnya nama pekerja, lama kerja, jabatan, dan tanggal berakhirnya masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut contoh paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja yang dapat digunakan.

Jika Perusahaan Tidak Memberikan Paklaring
Bagaimana jika perusahaan menolak memberikan paklaring kepada mantan pekerjanya? Pekerja yang tidak mendapatkan paklaring setelah hubungan kerja berakhir dapat menghubungi perusahaan untuk meminta paklaring. Namun, jika perusahaan menolak dan tidak kooperatif, yang kemudian menyebabkan perselisihan, pekerja dapat melakukan perundangan secara musyawarah. Adapun jika perundingan tersebut tidak kunjung mencapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat, baik pekerja atau pemberi kerja dapat mencatatkan perselisihan yang terjadi ke lembaga/instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan telah dilakukan.
Kemudian, nantinya lembaga penyelesaian hubungan industrial tersebut akan menawarkan dua pilihan penyelesaian, yakni konsiliasi dan arbitrase. Jika dalam tujuh hari kerja pihak yang terlibat tidak memilih cara penyelesaian yang dikehendaki, instansi yang berwenang akan melimpahkan penyelesaian kepada mediator.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















