Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bertema “Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial Menyongsong Masa Depan Sejahtera.”
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa literasi keuangan bukan hanya tentang kemampuan mengatur uang, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan preventif dari berbagai risiko hukum dan keuangan. “PMI perlu memahami risiko penipuan serta investasi bodong agar hasil kerja keras mereka di luar negeri dapat memberi manfaat nyata bagi keluarga dan tidak habis sia-sia akibat jebakan keuangan ilegal,” ujarnya.
Sehingga, PMI perempuan perlu memahami pengelolaan keuangan, tetapi juga berfungsi sebagai perisai hukum dalam mencegah eksploitasi dan kejahatan finansial, termasuk penipuan berbasis digital. Dengan dominasi PMI perempuan sebesar 66,3 persen dalam lima tahun terakhir, kegiatan ini menjadi relevan dan strategis.
Baca:
- Ragam Modus Pencucian Uang dari Investasi Ilegal
- Peran Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital
Senada dengan itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa remitansi yang dikirim oleh para PMI bukan hanya mendukung kesejahteraan keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari ketahanan ekonomi nasional. Namun, potensi ini dapat terganggu jika tidak disertai literasi yang memadai terhadap produk keuangan dan ancaman kejahatan digital.
Kemajuan teknologi informasi dan sistem keuangan digital menghadirkan tantangan baru dalam bentuk penipuan online, skema investasi palsu, hingga jebakan pinjaman daring ilegal. Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, PMI, sebagai kelompok rentan perlu dilengkapi dengan keterampilan mengenali dan menghindari risiko tersebut.
Bank Indonesia mendorong agar para PMI menjadi konsumen finansial yang cerdas dan kritis terhadap tawaran investasi yang tidak jelas, serta melaporkan praktik ilegal ke otoritas terkait. Hal ini sejalan dengan prinsip pelindungan konsumen dalam hukum jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Perlindungan Konsumen.
Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi menyoroti peran perempuan PMI sebagai tulang punggung keluarga dan kontributor devisa negara. “Literasi keuangan adalah modal hukum dan ekonomi yang memungkinkan perempuan PMI kembali ke tanah air dengan bekal usaha yang produktif dan tidak terjebak dalam siklus kemiskinan atau utang,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar PMI berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi dan penggandaan uang. OJK mencatat masih banyak kasus kerugian yang dialami masyarakat akibat kurangnya pengetahuan dasar dalam memilih instrumen keuangan legal.
















