Inovasi teknologi informasi telah mewujudkan transformasi pada sektor keuangan yang ditunjukkan melalui eksistensi teknologi finansial yang dikenal sebagai financial technology (fintech). Dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi yang massif, khususnya pada teknologi pada sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri keuangan melalui kewenangannya melaksanakan penyempurnaan terhadap regulasi teknologi sektor keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024) sebagai bentuk penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan pernyataan pada Pasal 1 angka 3 POJK 3/2024, inovasi teknologi sektor keuangan (selanjutnya disebut sebagai ITSK) didefinisikan sebagai inovasi berbasis teknologi yang memberikan dampak terhadap produk, aktivitas, layanan, dan pola bisnis pada sektor keuangan digital.
Baca Juga:
Menavigasi Kepatuhan Hukum Pada Sektor Usaha Penyedia Jasa Pembayaran
Menghadirkan Esensi Keadilan dalam Putusan Contra Legem
Eksistensi POJK 3/2024 merupakan sebuah bentuk pemenuhan terhadap kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif dalam menyelaraskan perkembangan teknologi pada sektor keuangan, salah satunya mencakup pengaturan terhadap aset digital berupa kripto serta melaksanakan penyesuaian terhadap kewenangan OJK dalam melaksanakan pengaturan mengenai ITSK sebagaimana yang telah dinyatakan pada Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam konteks peningkatan tata kelola dan pengawasan, POJK 3/2024 mengakomodir sandbox sebagai mekanisme untuk memberikan jaminan terhadap pertanggungjawaban melalui pengelolaan risiko secara optimal. Dalam penerapannya, penyediaan sandbox mencakup ruang lingkup dalam memberikan fasilitas untuk melaksanakan uji coba, mendapatkan penjelasan terhadap ketentuan hukum yang diterapkan pada sektor jasa keuangan, melaksanakan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan, serta mengakomodir terhadap perkembangan ITSK.
Sandbox sebagai sarana melaksanakan uji coba terhadap dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK sebagai mekanisme penilaian kelayakan dan keandalan ITSK dapat dilaksanakan melalui peserta yang mengajukan permohonan kepada OJK atau merupakan lembaga jasa keuangan yang mendapat rekomendasi dari pengawas pada OJK. Proses uji coba dan pengembangan inovasi melalui sandbox dapat dilaksanakan sejak diberikannya persetujuan sebagai peserta oleh OJK dan wajib melaksanakan uji coba dan pengembangan inovasi sesuai rencana pengujian sebagaimana yang disampaikan kepada OJK.
Dalam melaksanakan uji coba dan pengembangan inovasi melalui sandbox, pelaksanaan tersebut dalam kurun waktu paling lama 1 tahun sejak persetujuan tersebut diberikan oleh OJK. Peserta diwajibkan untuk menyampaikan laporan akhir pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi dalam kurun waktu selambat-lambatnya 20 hari kerja sebelum jangka waktu uji coba dan pengembangan inovasi berakhir. Melalui pelaksanaan uji coba tersebut, OJK diberikan kewenangan untuk menyatakan kelulusan atau ketidakcapaian kelulusan terhadap hasil uji coba melalui sandbox.
















