Sebelum membahas dasar hukum pelaksanaan amdal, adalah hal penting untuk mengetahui pengertian dari Amdal itu sendiri. Apa itu amdal? Amdal merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Perihal amdal diatur dalam sejumlah peraturan, simak selengkapnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Amdal
Dasar hukum pelaksanaan amdal dalam Pasal 1 angka 11 UU PPLH jo. Perppu Cipta Kerja mendefinisikan amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Saat ini, peraturan atau dasar hukum pelaksanaan adalah UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja ; PP 22/2021; dan Permen KLHK 18/2021.
Tujuan Amdal Secara Umum
Diterangkan Reda Rizal dalam Studi Kelayakan Lingkungan, fungsi atau tujuan amdal secara umum adalah sebagai berikut.
- Memberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pengelola kegiatan.
- Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup.
- Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.
Manfaat Amdal secara Khusus
Selain fungsi umum, dilanjutkan Reda Rizal, Amdal juga memiliki beberapa manfaat khusus. Manfaat-manfaat ini dapat digolongkan berdasarkan empat kategori, yakni bagi pemilik usaha, bagi pemerintah, bagi masyarakat, dan bagi lingkungan.
Manfaat amdal bagi pemilik usaha:
- Memberikan gambaran atas manfaat, risiko, dan kegiatan yang dikelola.
- Memberikan gambaran yang jelas atas kondisi lingkungan hidup setempat, baik biogeofisik, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat di sekitar lokasi.
- Sebagai bahan pengujian secara komprehensif atas perencanaan proyek sehingga pemilik usaha dapat memperkecil risiko dan kelemahan-kelemahan yang mungkin muncul.
- Sebagai landasan perencanaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan merupakan bagian dari pengelolaan pembangunan usaha.
- Sebagai alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi usaha terhadap pengamanan dan keselamatan usaha.
Manfaat amdal bagi pemerintah:
- Mengontrol pengelolaan lingkungan oleh pemilik usaha.
- Mengontrol pengggunaan sumber daya alam dan lingkungan oleh pemilik usaha.
- Mencegah kerusakan dan pemborosan penggunaan sumber daya.
- Menghindari konflik dengan proyek lain atau masyarakat di sekitar lokasi proyek.
- Menjamin manfaat yang jelas atas suatu proyek bagi masyarakat umum.
- Memberikan jaminan bagi keberlanjutan pembangunan.
- Meningkatkan tanggung jawab semua pihak terhadap pengelolaan lingkungan.
- Sebagai bahan masukan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mendukung penelitian terkait dan pengembangan penelitian.
Manfaat amdal bagi masyarakat:
- Mengontrol pengelolaan lingkungan oleh pemilik usaha.
- Mengontrol penggunaan sumber daya alam dan lingkungan oleh para pemilik usaha.
- Menambah ilmu pengetahuan dan teknologi.
Manfaat amdal bagi lingkungan hidup:
- Terpeliharanya kualitas lingkungan secara baik.
- Terjaminnya ketersediaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Amdal sebagai Dokumen Wajib
Sebagaimana diterangkan dasar hukum pelaksanaan amdal adalah Pasal 22 ayat (1) UU PPLH, amdal merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dilanjutkan Pasal 22 ayat (2) UU PPLH dampak penting terhadap lingkungan hidup tersebut ditentukan berdasarkan kriteria:
- besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan.atau kegiatan;
- luas wilayah penyebaran dampak;
- intensitas dan la,anya dampak berlangsung;
- banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
- sifat kumulatif dampak;
- berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
- kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Daftar Usaha yang Wajib Dilengkapi Amdal
Sebagaimana yang telah disebutkan dasar hukum pelaksanaan amdal, syarat amdal wajib dimiliki oleh usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Pasal 23 UU PPLH menerangkan bahwa usaha yang dimaksud adalah usaha dengan kriteria berikut.
- Usaha yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
- Usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan atau yang tidak terbarukan.
- Usaha yang proses dan kegiatannya secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta mempengaruhi sumber daya alam.
- Usaha yang hasil proses atau kegiatannya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
- Usaha yang hasil proses dan kegiatannya mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam atau perlindungan cagar budaya.
- Usaha yang mengintroduksi jenis tumbuhan-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
- Usaha yang melibatkan pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati.
- Usaha dengan kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
- Usaha dengan penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Isi Dokumen Amdal
Ada sejumlah hal yang wajib dimuat dalam dokumen amdal. Pasal 25 UU PPLH jo.Perppu Cipta Kerjamenerangkan dokumen amdal harus memuat sejumlah hal, antara laint:
- pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
- perkiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
- evaluasi secara holistik terhadap dampak serta sifat penting dampak yang untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
- rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pihak Penyusun Amdal
Ketentuan dasar hukum pelaksanaan amdal, Pasal 26 UU PPLH jo. Perppu Cipta Kerja, menyatakan bahwa dokumen amdal haruslah disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Kategori masyarakat yang harus dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dari usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan amdal ini wajib memiliki sertifikasi penyusun amdal. Terkait sertifikasi penyusun amdal, Pasal 68 PP 22/2021 menerangkan bahwa sertifikasi tersebut diperoleh melalui sistem sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus.
Padal intinya, dasar hukum pelaksanaan amdal adalah wajib diketahui oleh para pelaku usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Pasalnya, amdal merupakan hal penting yang berfungsi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















