Dasar Pemikiran Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Terbaru

Dasar Pemikiran Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Semua lembaga dan komisi negara menggunakan masa jabatan pimpinan 5 tahun karena semua penggunaan anggaran negara, termasuk KPK menggunakan anggaran negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta W. Riawan Tjandra. Foto: WIL
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta W. Riawan Tjandra. Foto: WIL

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Artinya, lewat putusan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri akan terus menjabat hingga tahun depan.

Terkait putusan MK ini yang menuai polemic berbagai kalangan itu lantaran perpanjangan masa jabatan lembaga independensi negara ini dinilai dapat melanggengkan politik birokrasi yang terjadi saat ini yang berupa upaya pelemahan KPK.

Terkait hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta W. Riawan Tjandra mengungkapkan dasar pemikirannya terkait putusan MK tersebut. Ia menyatakan putusan tersebut sesuai dengan karakter Hukum Tata Negara teknokratik yang cenderung bersifat teknis.

“Dalam lingkup hukum tata negara ada beberapa bidang yang saya ajar, salah satunya keuangan negara. Di dalamnya saya sampaikan, perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun ke lima tahun menggunakan pendekatan hukum keuangan negara,” ujar Riawan pada sesi webinar bertajuk “Implikasi Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK terhadap Agenda Konsolidasi Lembaga Negara”, Kamis (1/6/2023) kemarin.

Landasan pemikiran dari prinsip kesetaraan masa jabatan KPK yang digunakan oleh Riawan adalah pengaturan mengenai masa jabatan bagi komisi atau lembaga negara yang latar belakang historisnya berada dalam konteks yang sama. Meskipun dengan kewenangan yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan pembentukannya, idealnya juga memenuhi prinsip kesamaan dan kesetaraan.

“Perlu kita ketahui UU KPK revisi terbaru, disitu terjadi perubahan yang signifikan, khususnya SDM di KPK. Di KPK sekarang semuanya adalah ASN dari kelembagaan kepolisian maupun kejaksaan yang ditugaskan dalam waktu tertentu. Secara keseluruhan SDM KPK itu semua ASN. Dengan demikian kelembagaan KPK ini kalau kita kaitkan dengan independensi saya cenderung menempatkannya ke independensi fungsional,” lanjutnya.

Riawan melihat kelembagaan KPK menggunakan keuangan negara, maka lembaga ini harus disetarakan dengan penggunaan keuangan lembaga negara yang lain. Dengan dasar pemikiran itulah, Riawan menilai perlu ada keterkaitan masa jabatan dengan konsep yang sudah ada sejak reformasi, sehingga menjadi basis pengaturan mengenai sistem dan konsep keuangan negara yang disebut perspektif jangka menengah lima tahun.

Tags:

Berita Terkait