Data tentang Beban Perkara PK di MA
Berita

Data tentang Beban Perkara PK di MA

PK perkara TUN selalu menonjol dari tahun ke tahun.

MYS
Bacaan 2 Menit
Data tentang Beban Perkara PK di MA
Hukumonline
Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang mengizinkan pengajuan PK berkali-kalidihormati sekaligus dikecam sejumlah kalangan. Sebab, putusan itu bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga diyakini akan menambah beban kerja Mahkamah Agung. Terutama beban perkara Peninjauan Kembali (PK).

Untuk mengetahui data perkara PK yang masuk dan putus, bisa dicek dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA). Mari cek laporan terbaru, 2013, yang dilansir pada 26 Februari lalu. Total permohonan PK yang masuk pada 2013 mencapai 2.426 perkara. Sisa perkara tahun sebelumnya yang belum putus mencapai 2.261 perkara. Sehingga, total beban perkara tahun 2013 adalah 4.687 perkara.

Dilihat dari beban penanganan, ternyata ada kenaikan 6,60 persen  dibandingkan beban penanganan serupa tahun sebelumnya. Sebab, pada 2012 silam, beban perkara yang harus ditangani berjumlah 4.397 perkara.  Jumlah ini

Fakta menggembirakan, selama Januari-Desember 2013, MA berhasil memutus 3.242 dari total 4.687 perkara. Dibandingkan perkara yang diputus setahun sebelumnya, ada peningkatan hingga 51,78 persen. Angka perkara putus itu juga menunjukkan bahwa masih ada 1.445 permohonan PK yang belum diputus ketika memasuki Januari 2014.

Kecenderungan naiknya jumlah permohonan PK bisa dilihat juga pada periode 2011-2012. Jumlah permohonan PK pada 2011 yang diterima MA mencapai 2.540 perkara; dan mengalami kenaikan 1,1 persen pada tahun berikutnya. Dengan kata lain, jumlah perkara PK yang diterima MA pada 2012 mencapai 2.570 perkara. Tambahan beban datang dari sisa perkara tahun 2011 yang belum putus sebanyak 1.827.

Jauh sebelumnya, pada 2008, permohonan PK yang diterima MA mencapai 1.634, ditambah sisa 2007 berjumlah 1.737.

Statistik tersebut menunjukkan dalam setiap tahun selalu ada perkara masuk dan sisa perkara tahun sebelumnya. Meskipun ada ribuan perkara yang diputus pada tahun berjalan, tetap saja tidak sampai membuat beban perkara PK menjadi nol.

Dalam pidato peluncuran Laporan Tahun 2013, Ketua Mahkamah Agung HM Hatta Ali sempat menyinggung peningkatan produktivitas MA memutus perkara. Antara lain karena normalnya proses regenerasi hakim agung, sistem kamar, dan kebijakan pengiriman dokumen elektronik untuk setiap permohonan PK.

Namun tetap saja tak membuat beban penyelesaian perkara PK hilang. Memasuki 2014, para hakim agung masih harus berkutat menyelesaikan 2.426 perkara luncuran 2013 ditambah perkara masuk pada 2014 ini.

Data lain yang terungkap adalah perkara Tata Usaha Negara (TUN) selalu mendominasi permohonan PK yang diterima MA. “Dominasi perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali adalah tren yang tidak berubah dari tahun ke tahun,” demikian tertulis dalam laporan tahunan MA. Tahun 2013 saja, 47,47 persen dari total keseluruhan perkara PK mengenai TUN.

Dari jumlah 2.426 permohonan PK sisa tahun 2013, sebanyak 1.168 (48,15 persen) adalah PK atas putusan kasasi. Selebihnya PK atas putusan banding (1.130 perkara), dan putusan tingkat pertama (116 perkara). Bahkan ada 12 perkara adalah permohonan PK atas PK (PK lebih dari satu kali). Dan kini, Mahkamah Konstitusi membuka lebar-lebar peluang PK berkali-kali.
Tags:

Berita Terkait