Debat Pemerintah dengan DPR soal KPI Berakhir dengan Kompromi
Berita

Debat Pemerintah dengan DPR soal KPI Berakhir dengan Kompromi

Debat kusir KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) antara pemerintah dengan DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran di DPR kabarnya berakhir dengan kompromi. Berlarutnya pembahasan RUU Penyiaran tersebut karena adanya peralihan kekuasaan yang demikian cepatnya. Belum lagi adanya isu hidden agenda.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Debat Pemerintah dengan DPR soal KPI Berakhir dengan Kompromi
Hukumonline

Pembahasan RUU Penyiaran ini bisa dibilang cukup lama jika dibandingkan dengan pembahasan RUU lainnya di DPR. Masalah KPI memang menjadi sangat krusial ketika KPI didesain sedemikian rupa, sehingga memiliki kompetensi yang begitu besar.

Dalam Pasal 8 (2) RUU Penyiaran, KPI mempunyai kewenangan yang begitu besar dari membuat peraturan, mengawasi jalannya peraturan, hingga memberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggar peraturan yang dibuatnya. Kemudian pada Pasal 8 ayat (3) dijelaskan bahwa KPI mempunyai serentet tugas dan kewajiban yang juga begitu besar.

Misalkan dalam membuat penetapan standar mutu, isi, dan klasifikasi siaran. Di sisi lain, KPI juga mempunyai tugas dan kewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti pengaduan, serta kritik dari masyarakat yang menyangkut penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Djoko Susilo, anggota Komisi I DPR RI mengakui bahwa pembahasan RUU Penyiaran bisa dibilang salah satu RUU terpanjang di DPR selama dirinya menjabat sebagai anggota DPR. Namun, Djoko sendiri tidak melihat hal ini sebagai masalah. "Pembahasan RUU ini lama tidak apa-apa dan tidak perlu terburu-buru," ujar Djoko.

Djoko menambahkan, pembahasan RUU Penyiaran ini akan dilanjutkan pada 10 Maret mendatang. Sampai dengan hari ini, antara pemerintah dengan DPR masih berlangsung lobi untuk mencari kesepakatan bagaimana membuat KPI yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Isu yang bergulir, pemerintah telah menyetujui RUU Penyiaran, khususnya yang menyangkut KPI. Kompensasi yang harus dibayar oleh DPR, empat dari sembilan anggota KPI adalah pemerintah. Dua orang berasal dari Departemen Perhubungan Telekomunikasi (Dephubtel) dan dua orang lainnya berasal dari Kementerian Negara Komunikasi dan informasi (Kominfo).

Negara tidak harus pemerintah

Melihat komposisi dalam Pasal 8 ayat 2 dan 3 RUU Penyiaran, berarti fungsi pemerintah hanya memberikan alokasi frekuensi. Hal ini tentu saja "digugat" oleh pemerintah yang merasa sebagai wakil dari masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. Namun, pendapat tersebut disangkal dengan tegas oleh Djoko selaku wakil dari Partai Golkar.

Tags: