Debat Pemerintah dengan DPR soal KPI Berakhir dengan Kompromi
Berita

Debat Pemerintah dengan DPR soal KPI Berakhir dengan Kompromi

Debat kusir KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) antara pemerintah dengan DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran di DPR kabarnya berakhir dengan kompromi. Berlarutnya pembahasan RUU Penyiaran tersebut karena adanya peralihan kekuasaan yang demikian cepatnya. Belum lagi adanya isu hidden agenda.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Djoko, pemerintah tidak selalu merupakan representasi dari negara. Suatu negara bisa saja direpresentasikan oleh masyarakat yang memang diamanatkan  dalam undang-undang. "Pemerintah hanyalah salah satu dari organ negara," kata Djoko.

Widiadyana, staf ahli Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, tidak sependapat dengan Djoko. Menurutnya, masalah KPI dalam RUU Penyiaran ini perlu dikaji lagi secara mendalam. Terutama, yang menyangkut masalah pengaturan kebijakan penyiaran di Indonesia.

Menurut Widiadyana, bidang penyiaran yang menyangkut masalah alokasi frekuensi masuk dalam wilayah publik. "Semua juga mengetahui bahwa penyiaran ini merupakan salah satu hal yang menguasai hajat hidup orang banyak," cetusnya. Terkait dengan masalah tersebut, peran negara bukanlah menguasai, melainkan mengatur agar terdistribusi dengan baik.

Widiadyana menambahkan bahwa dalam konteks negara, hanya negara saja yang mempunyai hak untuk mengatur warga negaranya. "Di samping itu hanya negaralah yang mempunyai kemampuan untuk memaksa warganegara untuk melakukan sesuatu," kata Widiadyana.

Jika melihat pernyataan dari Widiadyana, bisa disimpulkan bahwa pemerintah memang merasa khawatir dengan kewenangan, fungsi dan tugas dari KPI dalam RUU Penyiaran yang saat ini masih mandek di tangan Pansus.

Masih ada perbedaan

Perbincangan seputar RUU Penyiaran antara masyarakat, pemerintah, dan DPR,  agaknya berjalan alot. Tampaknya, ada perbedaan persepsi antara ketiganya. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut masalah perizinan dan pengalokasian frekuensi.

Selama ini, pemberian izin penyiaran dan pengalokasian frekuensi ada di Dephubtel. Belakangan setelah RUU ini muncul, pemerintah merasa "hak"-nya diambil oleh KPI. Perdebatan semakin panjang, terutama yang menyangkut penyelenggara penyiaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: