Dalam UU No 24 tahun 1997 tentang Penyiaran, hanya dua lembaga penyiaran yang dikenal, yaitu lembaga penyiaran pemerintah dan lembaga penyiaran swasta. Sementara dalam RUU Penyiaran yang baru dikenal tiga lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran komunitas.
Menurut sumber hukumonline yang tidak ingin disebutkan namanya, sepertinya agak sulit berharap banyak dengan keadaan sekarang. "Kabar terakhir, pemerintah dan DPR telah menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan RUU Penyiaran tersebut," ujarnya.
Meski telah ada kesepakatan, bukan berarti rakyat tak bisa berperan. Masih banyak saluran untuk menyampaikan aspirasi. Misalkan, melalui jaringan yang selama ini sudah terbentuk.