Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan
Utama

Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan

OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK No.6 Tahun 2022. Konsumen juga diminta taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Beberapa waktu lalu, viral di media sosial tentang debt collectoryang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang ternyata diam-diam digadaikan oleh mantan suaminya lalu menunggak cicilan.

Meski telah dilaporkan Clara ke pihak kepolisian, oknum debt collector tersebut masih bersikap arogan dan berani membentak anggota polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.

"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu (22/2).

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas, sehingga ke depannya dapat dipastikan tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

Lapor Polisi

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

"Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya," kata Sarjito kepada Antara di Jakarta, Senin (27/2).

Tags:

Berita Terkait