Jangan Asal Tarik, Ini Syarat-syarat Debt Collector Eksekusi Jaminan Fidusia
Terbaru

Jangan Asal Tarik, Ini Syarat-syarat Debt Collector Eksekusi Jaminan Fidusia

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi debt collector ketika menjalankan tugasnya, di antaranya wajib membawa sejumlah dokumen termasuk sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor menjadi perhatian publik khususnya saat pandemi Covid-19. Beragam pemberitaan di media massa terjadi kericuhan saat penarikan objek jaminan fidusia melibatkan perusahaan pembiayaan atau leasing, petugas penagih atau debt collector dengan konsumen sebagai debitur.

Kondisi tersebut yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. MK telah menegaskan bahwa eksekusi berdasarkan ketetapan pengadilan negeri sebagai alternatif yang dapat diambil perusahaan leasing jika debitur menolak menyerahkan sukarela dan merasa tidak wanprestasi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dari persoalan tersebut mengenai prosedur eksekusi objek jaminan fidusia. Perusahaan leasing menggunakan pihak ketiga sebagai debt collector untuk mengeksekusi objek tersebut. Sayangnya, saat penagihan tersebut berisiko memunculkan penolakan debitur sehingga terjadi konflik fisik.

Penting bagi setiap pihak memahami peraturan soal penggunaan debt collector tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/9), pihak OJK menyampaikan aturan tersebut menjadi acuan dalam penggunaan debt collector oleh perusahaan pembiayaan. (Baca: BPKN: Putusan MK Terkait Sita Jaminan Fidusia Berikan Kepastian Hukum)

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. OJK menerangkan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur membayar angsuran dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, debt collector tersebut wajib membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, petugas penagih wajib membawa sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Tags:

Berita Terkait