Jangan Asal Tarik, Ini Syarat-syarat Debt Collector Eksekusi Jaminan Fidusia
Terbaru

Jangan Asal Tarik, Ini Syarat-syarat Debt Collector Eksekusi Jaminan Fidusia

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi debt collector ketika menjalankan tugasnya, di antaranya wajib membawa sejumlah dokumen termasuk sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Terhadap penagih yang melanggar ketentuan, OJK akan menindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan tersebut. OJK memberi sanksi kepada perusahaan pembiayaan berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector wajib memastikan memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan saat proses penagihan.

OJK juga mengimbau agar debitur memiliki iktikad baik menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, saat terdapat kendala pembayaran angsuran maka disarankan berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya, Ketua BPKN Rizal E Halim berpendapat putusan MK tersebut sejatinya harus dipahami secara utuh oleh publik agar tidak terjebak pada asumsi yang menyimpang dari putusan MK itu sendiri. Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri (PN) hanya dianggap sebagai alternatif dan bukan kewajiban. Dengan demikian kebijakan mengenai relaksasi kredit pun dianggap tidak lagi berlaku.

Rizal menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 pun dinilai sudah tepat dalam memberikan kepastian hukum, serta menempatkan kedudukan hukum yang seimbang antara Kreditur (Pelaku Usaha) dan Debitur (Konsumen). Oleh karenanya, lanjut Rizal, wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak (erga omnes) sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku tentang eksekusi terhadap benda sebagai objek jaminan fidusia.

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia memang merupakan alternatif pilihan, sepanjang Debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda sebagai objek dari jaminan fidusia.

“Artinya, apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan Debitur keberatan atas menyerahkan secara sukarela benda sebagai objek dari jaminan fidusia, Kreditur wajib melaksanakan eksekusi jaminan fidusia melalui penetapan PN,” kata Rizal dalam pernyataan tertulis, Senin (27/9).

Menurut Rizal, putusan ini juga sejalan dengan kebijakan OJK yang mewajibkan kepada debt collector atau penagih utang perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada konsumen, seperti membawa dokumen-dokumen yaitu kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Tags:

Berita Terkait