Debt Collector di Mata Hukum dan Etika Penagihan Utang
Terbaru

Debt Collector di Mata Hukum dan Etika Penagihan Utang

Kehadiran debt collector kerap meresahkan. Pasalnya, penagihan seringkali dilakukan dengan ancaman dan kekerasan. Adakah aturan hukum mengenai hal ini?

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

a. penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia;

b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan

c. dalam perjanjian kerjasama antara penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain tersebut.

Etika Penagihan Utang sesuai Hukum

Dalam masyarakat, debt collector sebagai pihak penagih utang memiliki citra yang negatif. Penagih utang ini dikenal dengan gaya penagihan yang menyebalkan, penuh teror, serta kerap berperilaku kasar.

Disarikan dari Etika Penagihan Utang Debt Collector, etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:

  1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
  8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Ketentuan Pidana yang Mengancam Debt Collector

Bila melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan etika yang telah diterangkan, debt collector berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana. Jika melakukan penagihan dengan kekerasan, debt collector dapat dijerat dengan pasal penganiayaan.

Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kemudian, apabila penagihan menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di muka umum, debt collector dapat dipidana dengan pasal penghinaan. Pasal 310 angka 1 KUHP menerangkan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Dapat disimpulkan bahwa kehadiran debt collector sebagai penagih utang tidak dilarang secara hukum. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan menerangkan bahwa bank atau kreditur berhak menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Akan tetapi, penagihan haruslah dilakukan berdasarkan ketentuan dan etika yang diatur pun dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, dan perbuatan pidana lainnya. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait