Jerat Pidana bagi Debt Collector Pinjol Ilegal
Terbaru

Jerat Pidana bagi Debt Collector Pinjol Ilegal

Di Indonesia belum ada aturan khusus mengatur debt collector karena saat melakukan pekerjaannya mendapat kuasa dari kreditur. Namun perlu dicatat, pekerjaan debt collector harus mematuhi etika penagihan sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Pinjaman online ilegal ini memiliki dua sisi mata uang dalam keberadaannya. Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan adanya pinjaman online ini sangat membantu kehidupan. Namun, bagi masyarakat yang hanya melakukan transaksi pinjaman online lantaran hanya memenuhi kebutuhan yang sebetulnya bisa ditunda, ini menjadi permasalahan baru.

Meski alasan setiap masyarakat dalam melakukan transaksi pinjaman online berbeda-beda, namun yang selalu sama adalah saat proses jatuh tempo dan harus mengembalikan pinjaman beserta bunga di dalamnya. Tidak jarang bahwa saat penagihan pihak perusahaan menggunakan jasa debt collector untuk melakukan tagihan yang intimidatif.

Debt collector atau juru tagih ini memiliki tugas dan fungsi penagihan piutang perusahaan. Debt collector ini memiliki jenis dan fungi yang berbeda. Ada debt collector internal yang merupakan pegawai yang direkrut perusahaan dan ada debt collector eksternal yaitu debt collector dari pihak ketiga.

Sementara secara umum, ada dua jenis debt collector yaitu desk collector yang bekerja mengingatkan kepada nasabah agar membayar utang menggunakan alat bantu telepon, komputer, catatan dan alat tulis serta field collector yang melakukan penagihan pembayaran konsumen di lapangan atau mengunjungi nasabah.

Di Indonesia, memang belum ada aturan khusus yang mengatur debt collector karena debt collector saat melakukan pekerjaannya mendapat kuasa dari kreditur untuk melakukan penagihan utang kepada nasabah. Namun dengan catatan harus mematuhi etika penagihan sesuai di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, yaitu harus dilakukan dengan cara yang tidak melawan hukum. Jika debt collector terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.

Para debt collector bisa dijerat Pasal 310 KUHP jika melakukan penagihan di depan umum dengan bahasa yang tidak sopan, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 406 KUHP jika penagihan hutang dilakukan hingga merusak barang milik nasabah.

Untuk kasus pinjaman online ilegal, tindak pidana yang bisa dijerat kepada debt collector pinjaman online dikategorikan ke dalam kejahatan siber. Undang-undang yang bisa menjeratnya yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kasus pengancaman perusahaan pinjaman online terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.

Tags:

Berita Terkait